Beritabanten.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengungkapkan bahwa proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang yang akan berakhir pada 06 Januari 2025 masih dalam tahap pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini disampaikan Nurdin dalam diskusi mengenai penanganan banjir bersama Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, Senin (30/12/24).

“Sedang proses pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkap Nurdin.

Menurut UU ASN No 5 tahun 2014 tentang ASN, pada pasal 117 aparatur sipil negara (ASN) dapat menduduki jabatan tinggi maksimal selama lima tahun.

Masa jabatan tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi dengan persetujuan dinas kepegawaian dan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).

Herman Suwarman sendiri dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang pada 06 Januari 2020 dan masa jabatannya akan berakhir pada 06 Januari 2025.

Sesuai amanat UU ASN No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terdapat 16 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar seleksi Sekda Kota Tangerang:

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Wilayah Provinsi Banten.
  2. Berusia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan (06 Januari 2025).
  3. Berpangkat minimal Pembina Utama Muda (IV/c).
  4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Struktural Eselon II.b sekurang-kurangnya dua tahun.
  5. Memiliki pengalaman jabatan terkait selama minimal lima tahun.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata-I (S-I) atau Diploma IV (D-IV).
  7. Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tangerang.
  8. Memiliki nilai baik dalam Penilaian Prestasi Kerja selama dua tahun terakhir.
  9. Tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  10. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau perkara pidana.
  11. Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar jabatan, serta rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
  12. Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau setara.
  13. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
  14. Tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik.
  15. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2018.
  16. Telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan Sekretaris Daerah yang kompeten dan mampu menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan baik, sejalan dengan visi dan misi Kota Tangerang. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com