Beritabanten.comPresiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Keppres ini ditandatangani pada 21 November 2024 dan berlaku untuk pemungutan suara Pilkada Serentak yang meliputi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia.   

“Dengan keputusan ini, 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pencoblosan,” ujar Prabowo dalam Keppres yang diumumkan pada Senin (25/11/2024).   

Keputusan ini juga mengukuhkan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi proses pemilihan yang demokratis dan partisipatif.

Sebelumnya, wacana libur nasional pada hari pencoblosan sudah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan mendapat konfirmasi pada awal November 2024, setelah koordinasi dengan penyelenggara pemilu. 

Pada Pilkada Serentak 2024, pemilihan akan berlangsung di 545 daerah, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (Shv)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com