Beritabanten.com – Tren angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Serang terus mengalami penurunan signifikan setiap tahunnya.

Bahkan, daerah ini menjadi contoh bagi kegiatan Perencanaan dan Penganggaran Terintegrasi Program Kesehatan Reproduksi (PPT Kespro) di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dr. Rahmat Fitriyadi, menjelaskan bahwa jumlah kasus AKI dan AKB terus menunjukkan penurunan. Untuk kasus AKI, misalnya, terjadi penurunan yang berarti sejak tahun 2022.

“Angka kematian ibu menunjukkan penurunan yang luar biasa. Pada tahun 2022 terdapat 54 kasus, sedangkan pada 2023 turun menjadi 34 kasus. Hingga bulan Oktober tahun ini, tercatat 21 kasus kematian ibu. Semoga angka ini tidak bertambah dalam dua bulan ke depan,” ujarnya pada Jumat, 1 November 2024.

Di sisi lain, AKB di Kabupaten Serang juga mengalami penurunan signifikan. Pada tahun 2023, tercatat hampir 200 kasus kematian bayi, sementara di tahun 2024 jumlahnya turun menjadi 106 kasus. Rahmat berharap angka ini tidak bertambah di sisa tahun ini, baik untuk AKI maupun AKB.

“Oleh karena itu, Kabupaten Serang menjadi role model untuk PPT Kespro di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Rahmat menekankan bahwa peran kader posyandu sangat penting dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas kader posyandu sangat diperlukan untuk mengurangi kasus-kasus ini.

“Posyandu berperan penting dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mencakup kesehatan, pendidikan, lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dengan adanya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, posyandu berfungsi sebagai pusat pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, menyediakan layanan dasar yang diperlukan,” jelasnya.

Ia juga mencatat bahwa kesejahteraan kader posyandu perlu mendapat perhatian lebih, karena insentif yang diberikan masih belum memadai. Hal ini harus menjadi perhatian dari semua sektor, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, maupun desa.

“Jika semua pihak bekerja sama, insentif yang kecil bisa ditingkatkan. Di Kabupaten Serang, insentif yang diberikan sebesar Rp75.000 per bulan,” tutupnya. (Chk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com