Beritabanten.com– Dalam upaya mengefektifkan penggunaan anggaran, Pemerintah Pusat melarang kepala daerah yang baru dilantik untuk mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Menanggapi aturan tersebut, Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan merekrut staf khusus atau tenaga ahli baru dan akan mengoptimalkan tenaga yang sudah ada di lingkungan pemerintah daerah.

“Saya setuju dengan instruksi tersebut. Di Pemkot Cilegon, kami hanya menggunakan standar yang ada. Walpri dua orang dan ajudan dua orang, yang juga akan dirolling. Saya juga sudah mengarahkan Bagian Umum Setda Kota Cilegon untuk menyesuaikan kebutuhan dengan efisien,” ujar Robinsar, Jumat (7/3/2025).

Robinsar juga menegaskan komitmennya untuk mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Menurutnya, jika fasilitas tertentu tidak memberikan manfaat yang jelas, maka lebih baik tidak digunakan.

“Kalau tidak bermanfaat, tidak perlu kita gunakan. Namun, jika ada pihak masyarakat yang ingin berkontribusi secara non-budgeter, silakan. Mungkin ada staf ahli atau stafsus yang berasal dari luar APBD,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran daerah serta memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih optimal tanpa pemborosan. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com