Beritabanten.com — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyebut Presiden Prabowo Subianto ingin merombak sistem ekonomi Indonesia agar kembali sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, Rabu (8/7/2026). Salah satu program yang menjadi wajah nyata dari pendekatan tersebut adalah Program Makan Bergizi Gratis, kebijakan yang membuat negara hadir secara langsung dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Melalui program ini, negara tidak hanya berperan sebagai pembuat aturan ekonomi, tetapi juga masuk dalam aktivitas sehari-hari warga. Dari makanan anak sekolah, kebutuhan gizi ibu hamil, hingga keterlibatan dapur penyedia makanan di berbagai daerah, pemerintah mengambil peran lebih besar dalam memastikan akses pangan masyarakat.

Secara moral, tujuan program tersebut sulit diperdebatkan. Anak-anak membutuhkan asupan gizi agar dapat tumbuh dan belajar dengan baik. Ibu hamil membutuhkan makanan yang cukup untuk menjaga kesehatan. Keluarga dengan keterbatasan ekonomi juga membutuhkan dukungan agar tidak terjebak dalam masalah kekurangan pangan.

Namun, semakin besar peran negara dalam mengurus kebutuhan dasar masyarakat, semakin besar pula pertanyaan mengenai batas dan keberlanjutan peran tersebut.

Program sosial yang kuat tentu membutuhkan kapasitas negara yang kuat pula. Pemerintah harus memastikan anggaran tersedia, pengelolaan berjalan transparan, kualitas makanan terjaga, dan manfaat program benar-benar sampai kepada kelompok yang membutuhkan.

Di sisi lain, kebijakan seperti makan gratis juga membawa pertanyaan ekonomi yang lebih luas. Apakah program ini hanya menjadi bantuan konsumsi, atau dapat menjadi bagian dari strategi memperkuat ekonomi masyarakat?

Jika dikelola dengan baik, program ini dapat membuka peluang bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang menjadi bagian dari rantai pasok makanan. Dapur penyedia makanan juga dapat menjadi penggerak ekonomi lokal. Namun jika hanya berhenti sebagai mekanisme distribusi anggaran, dampak jangka panjangnya bisa terbatas.

Kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat bukanlah hal baru. Banyak negara menjalankan program perlindungan sosial untuk memastikan masyarakat memiliki standar hidup yang layak. Namun pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa bantuan sosial perlu berjalan bersama upaya meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Negara dapat membantu memastikan rakyat tidak lapar, tetapi kesejahteraan jangka panjang tetap membutuhkan lapangan kerja, pendapatan yang meningkat, dan produktivitas ekonomi yang tumbuh.

Dalam konteks Pasal 33 UUD 1945, peran negara memang memiliki tempat penting dalam mengelola perekonomian. Namun tujuan akhirnya bukan hanya membuat negara hadir dalam kehidupan warga, melainkan menciptakan masyarakat yang semakin memiliki kemampuan untuk berdiri secara ekonomi.

Program Makan Bergizi Gratis akan diuji bukan hanya dari jumlah porsi makanan yang dibagikan, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kemandirian masyarakat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com