Beritabanten.com — Gagasan memperkuat peran negara dalam perekonomian kembali mengemuka setelah Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyatakan Presiden Prabowo Subianto ingin mengembalikan arah ekonomi Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 1945. Di dalamnya terdapat prinsip bahwa cabang-cabang produksi yang penting dikuasai negara dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Gagasan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat. Namun semakin besar peran negara dalam mengelola ekonomi, semakin penting pula mengajukan satu pertanyaan mendasar: siapa yang memastikan kekuasaan negara benar-benar dijalankan untuk kepentingan rakyat?

Pasal 33 lahir dari semangat agar kekayaan nasional tidak sepenuhnya dikuasai oleh kekuatan modal. Negara diberi peran untuk melindungi kepentingan publik, mengelola sumber daya strategis, dan memastikan hasil pembangunan dapat dinikmati secara lebih merata.

Namun negara bukanlah entitas yang bekerja sendiri.

Di balik istilah “negara” terdapat presiden, menteri, birokrasi, lembaga negara, hingga para pengambil keputusan yang menjalankan kewenangan atas nama negara. Karena itu, memperbesar peran negara juga berarti memperbesar ruang bagi kekuasaan untuk mengambil keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Di sinilah perbedaan antara negara dan rakyat perlu terus dijaga.

Ketika negara mengelola tambang, siapa yang menentukan pengelolanya? Ketika negara menguasai sektor energi, siapa yang menetapkan arah kebijakannya? Ketika aset BUMN dikonsolidasikan dalam satu badan, siapa yang mengawasi keputusan investasinya? Dan ketika negara mengelola proyek-proyek bernilai ratusan triliun rupiah, bagaimana publik memastikan seluruh prosesnya berlangsung secara transparan dan akuntabel?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika pemerintah memperbesar peran negara di berbagai sektor.

Mulai dari penguatan BUMN, pembentukan Danantara, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, program Makan Bergizi Gratis, hingga kebijakan hilirisasi dan swasembada pangan, semuanya menunjukkan kecenderungan negara mengambil posisi yang semakin dominan dalam aktivitas ekonomi.

Pendekatan tersebut dapat membawa manfaat apabila dikelola secara baik.

Negara yang kuat memang dibutuhkan untuk melindungi kepentingan publik, mencegah praktik monopoli, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, dan memastikan hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

Namun negara yang kuat juga memerlukan mekanisme pengawasan yang sama kuatnya.

Semakin besar kewenangan mengelola aset, anggaran, dan proyek strategis, semakin penting memastikan adanya transparansi, pengawasan parlemen, pemeriksaan lembaga audit, kebebasan pers, serta sistem peradilan yang independen.

Tanpa itu, kekuasaan ekonomi yang besar berisiko terkonsentrasi pada sedikit pengambil keputusan, meskipun semuanya dilakukan atas nama negara.

Pada akhirnya, tujuan Pasal 33 bukan sekadar memperbesar kepemilikan negara.

Yang lebih penting adalah memastikan kekayaan nasional benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Petani memperoleh harga yang layak, nelayan memiliki akses pasar yang lebih baik, pelaku usaha kecil mendapat kesempatan berkembang, dan masyarakat dapat mengawasi pengelolaan aset yang sesungguhnya merupakan milik publik.

Negara adalah instrumen untuk mencapai tujuan tersebut, bukan tujuan itu sendiri.

Karena itu, apabila pemerintah ingin memperbesar peran negara dalam perekonomian, langkah tersebut juga perlu diiringi dengan penguatan akuntabilitas dan pengawasan publik.

Sebab dalam negara demokrasi, pertanyaan yang paling penting bukan hanya siapa yang menguasai sumber daya ekonomi.

Yang tidak kalah penting adalah siapa yang mengawasi mereka yang mengelolanya atas nama negara. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com