Beritabanten.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menggelar operasi pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan zat terlarang di sejumlah warung jamu serta kafe tradisional pada Rabu malam (2/7).

Dalam razia tersebut, petugas menyita 172 botol miras berbagai merek dan ukuran serta 3 galon tuak dari tiga kecamatan, yaitu Jombang, Cilegon, dan Cibeber.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024 tentang pelanggaran terhadap ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Dalam laporan tertulis yang diterima Kamis dini hari (3/7), disebutkan bahwa operasi dilakukan sebagai bagian dari program peningkatan ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang digagas oleh Satpol PP Cilegon.

Sasaran utama meliputi sejumlah warung jamu berlabel “Sido Muncul” dan kafe lapo yang diduga menjual minuman keras secara tidak resmi.

Razia dimulai pukul 19.00 WIB dan menyasar berbagai titik di tiga kecamatan. Berikut hasil penyitaan di masing-masing wilayah:

Jombang:
Dari Warung Jamu Sido Muncul milik AG, petugas menemukan 13 botol miras berbagai jenis seperti Anggur Ginseng, Bir Bintang, dan Max Max.

Cilegon:
Di tiga lokasi berbeda milik H dan D, disita sebanyak 159 botol miras dengan berbagai merek, termasuk Anggur Kolesom, Anggur Merah, Kawa Kawa, Gueness, Angker, dan Intisari.

Cibeber:
Di Cafe Lapo milik F, ditemukan 3 galon miras tradisional jenis tuak.

Operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari PPNS, Provost, Tim Intelijen, staf Penegakan Hukum Undang-Undang (GAK UU), serta personel Satpol PP yang bertugas sebagai pengemudi. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan PPNS, serta Kepala Seksi Kemitraan dan Kerja Sama.

Atas temuan tersebut, petugas memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar, serta menyita total 173 botol minuman keras dan 3 galon tuak sebagai barang bukti.

Satpol PP menyatakan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Cilegon. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com