Beritabanten.com – Kota Tangerang menjadi kota yang sudah meresmikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan terkait kepastian UMK Kota Tangerang 2025.
Dia menjelaskan, bahwa angka kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang.
“Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang,” jelasnya, Selasa (17/12/2024)
Kebijakan tersebut, dikatakan, mulai berlaku 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh perusahaan di Kota Tangerang yang berlaku bagi pekerja di bawah satu tahun.
“Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” beber dia.
“Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas,” dia tambahkan.
Diketahui, UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,69.
Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.102,53 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan