Polres Paser Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Yang Resahkan Warga

  • Whatsapp

Beritabanten.com – Polres Paser berhasil amankan pelaku penyalahgunaan narkoba yang kerap resahkan warga di rumahnya Desa Pait Long Ikis Kec Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Bermula dari laporan masyarakat kepada pihaknya pukul 10.00 WIT Jumat ( 26/4/2024), yang menginformasikan adanya transaksi mencurigakan oleh dua pelaku.

“Awalnya kita menerima laporan kemudian saya perintahkan anggota segera tindak lanjuti,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi melalui keterangan resmi, Selasa (30/4/2024).

AKP Suradi menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Paser segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Lalu pada pukul 19.00 WITA hari Minggu (28/4/ 2024), anggota Polres Paser berhasil mengamankan dua orang laki-laki dengan inisial MY dan AR di sebuah rumah di Desa Pait Long Ikis,” kata dia.

Menurutnya, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, anggota Sat ResnarkobaTeguh Wahyudi melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

“Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti berupa satu paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 0,24 gram,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, ditemukan juga barang bukti lainnya seperti satu buah kotak seng warna biru yang berisi alat-alat yang diduga digunakan untuk proses penyalahgunaan narkotika, seperti pelastik klip kosong, gunting dan sendok takar yang terbuat dari sedotan warna hitam.

“Kemudian di meja ruang tamu juga ditemukan satu buah handphone Realme dan satu buah dompet kain warna abu-abu yang berisi uang hasil penjualan sebesar Rp. 13.100.000,-. Barang-barang tersebut diakui sebagai milik MY. Selain itu, ditemukan juga satu buah handphone merk VIVO V2024 saat dipegang oleh AR,” tambah dia.

Pihaknya menggiring MY dan AR ke Polres untuk diproses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paser,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Beritabanten.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *