Beritabanten.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Timur berhasil menangkap GSH, pelaku dalam kasus penganiayaan seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (15/12/2024), setelah pelaku diduga kabur saat akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa GSH ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi pada pukul 00.00 WIB.

“Tim berhasil mengamankan target dan selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur,” kata Ade Ary dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 16 Desember 2024.

Kasus penganiayaan ini sempat viral setelah sebuah video beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaos dan celana pendek marah-marah kepada karyawan toko roti.

Pelaku kemudian melemparkan kursi dengan keras dan berbagai barang ke arah korban sambil memakinya.

Di dalam rekaman tersebut terdengar suara seseorang menangis, sementara korban hanya diam dan terlihat pasrah.

Di akhir video, kepala korban tampak terluka parah, berlumuran darah akibat lemparan tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Lina Yuliana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024.

Kejadian berawal saat terlapor, yang merupakan anak pemilik toko roti, meminta korban yang merupakan staf kasir untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.

Namun, korban menolak karena hal itu bukan bagian dari tugasnya. Merasa kesal dengan penolakan tersebut, pelaku pun melemparkan kursi hingga mengenai kepala korban.

Akibatnya, korban mengalami luka sobek di kepala bagian kiri dan cedera pada bahunya.

“Korban melaporkan kejadian ini sehari setelahnya, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan,” kata Lina. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara.

Kini, pelaku telah berada di tangan penyidik Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com