Beritabanten.com – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kampung Hauan, Kabupaten Tangerang memicu kemarahan publik. 

Sebab ternyata, pelaku Sugani yang diketahui merupakan Bendahara Masjid dan karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) diduga berulang kali melakukan kejahatan tersebut saat waktu istirahat kerja.  

Kepala Desa Tobat justru berupaya menyelesaikan kasus ini melalui musyawarah yang dianggap mencoreng rasa keadilan masyarakat.  

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balaraja, Ustaz Abdul Manaf, bersama Penasihat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (YPAI) Kabupaten Tangerang, KH Yayan Mulyana, Bhabinkamtibmas Balaraja, Dedi H., Babinsa Koramil 05 Balaraja, Purwanto serta sejumlah jajaran ormas seperti LMPI Balaraja hadir ke rumah keluarga korban di Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Sabtu (28/12) untuk menyampaikan dukungan moral dan menuntut kejelasan penanganan kasus ini.  

Hadir pula Ketua YLPK PERARI DPD Provinsi Banten, Zarkasih alias Rizal serta anggota LSM Aji Saka Indonesia, Oim dan Leon. Ayah korban yang merupakan pimpinan pondok pesantren salafi (kobongan) tampak sangat terpukul atas kejadian ini.  

“Kami hanya ingin keadilan yang adil seadil-adilnya. Anak saya sudah dihancurkan masa depannya, tolong buka mata dan hatinya,” ungkapnya lirih di hadapan para tamu yang hadir.   

Ketua MUI Balaraja, Abdul Manaf, didampingi oleh KH. Yayan Mukyana mengecam keras perbuatan cabul yang dilakukan oleh bendahara masjid terhadap anak pemuka agama pimpinan pesantren salafi.   

“Perbuatan ini adalah tindakan keji yang melanggar hukum negara dan agama. Tidak ada musyawarah dalam persoalan kemungkaran. Kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada dan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak,” ujarnya.  

Upaya musyawarah yang dilakukan Kepala Desa Tobat mendapat reaksi keras dari berbagai pihak.

Zarkasih, Ketua YLPK PERARI DPD Banten mengecam keras perbuatan pelaku dan menegaskan bahwa musyawarah tidak boleh menjadi cara untuk melindungi pelaku.   

“Ini jelas mencoreng nilai kemanusiaan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai musyawarah menjadi cara untuk melindungi pelaku,” tegasnya.  

Leon, anggota LSM Aji Saka juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil.   

“Kami tidak akan membiarkan kasus ini hanya berakhir di meja musyawarah. Pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk,” tandasnya.  

Menurut informasi yang dihimpun, musyawarah yang dimaksudkan Kepala Desa Tobat membuat publik bertanya-tanya apakah ini bentuk kelalaian atau ada dugaan kepentingan tertentu yang bermain. Hingga kini, pihak desa belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.  

Kasus ini mencerminkan lemahnya keberpihakan aparat desa terhadap korban kekerasan seksual, terutama anak di bawah umur. Publik mendesak agar pihak berwenang segera mengambil alih penanganan kasus ini tanpa intervensi pihak-pihak yang mencoba mencari jalan pintas.  

Hingga saat ini, suasana di kediaman korban masih dipenuhi oleh keluarga besar dan tokoh masyarakat yang terus memberikan dukungan. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kekerasan seksual yang berujung pada minimnya rasa keadilan. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com