Beritabanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang mendorong Pemerintah Daerah segera menertibkan seluruh aset tanah milik daerah, khususnya aset tanah sekolah, menyusul terjadinya penyegelan SDN Gerendong 1 di Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. DPRD menilai kejadian tersebut tidak boleh kembali terulang karena berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar.

Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Agus Khatibul Umam, menyebut peristiwa penyegelan sekolah bukan kali pertama terjadi. Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, setidaknya dua sekolah di Pandeglang pernah mengalami penyegelan, termasuk SDN Senangsari di Kecamatan Pagelaran pada 30 September 2024, dengan latar belakang sengketa kepemilikan tanah yang belum tuntas secara administratif.

Menurut Agus, banyak aset tanah sekolah di Pandeglang belum bersertifikat karena merupakan tanah hibah masyarakat pada era Program Sekolah Inpres tahun 1980-an, di mana dokumen hibah tidak seluruhnya tercatat atau telah hilang. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mempercepat sertifikasi aset tanah sekolah guna mencegah konflik serupa di masa depan.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, sekitar 3.500 aset tanah daerah saat ini masih dalam proses sertifikasi. Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani pun telah menginstruksikan dinas terkait agar memprioritaskan penertiban dan sertifikasi aset tanah, terutama yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin, mengimbau pihak yang mengklaim kepemilikan tanah untuk menempuh jalur mediasi melalui DPRD dengan melampirkan dokumen pendukung. DPRD menegaskan tidak menginginkan penyegelan aset negara tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih jika mengganggu pelayanan publik dan kegiatan belajar mengajar. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com