Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bidang Metrologi Legal menggelar pelayanan sidang tera dan tera ulang timbangan di Pasar Kranggot, Senin (22/9/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta memastikan alat ukur yang digunakan pedagang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Cilegon, Hadi Permana, mengatakan bahwa kegiatan sidang tera dilakukan secara bertahap di tiga lokasi pasar tradisional, yakni Pasar Blok F, Pasar Merak, dan Pasar Kranggot, yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis (22–25 September 2025).

“Sidang tera sudah berjalan di Pasar Blok F dan Pasar Merak. Hari ini giliran Pasar Kranggot, yang jumlah timbangan pedagangnya paling banyak,” ujar Hadi kepada Radar Banten saat ditemui di sela kegiatan.

Menurut Hadi, setiap pedagang wajib melakukan tera atau tera ulang timbangan minimal satu kali dalam setahun, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan metrologi serta jaminan keadilan dalam transaksi jual beli.

“Tujuannya, selain melindungi konsumen, juga memastikan pedagang menggunakan timbangan yang layak dan sesuai aturan,” jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan kepada pedagang, Disperindag Cilegon juga menyediakan program penukaran timbangan secara gratis bagi pedagang yang rutin melakukan tera. Tahun ini, tersedia 100 unit timbangan pengganti bagi timbangan yang dinilai sudah tidak layak pakai.

Berdasarkan data Disperindag, jumlah timbangan yang menjadi sasaran sidang tera di Pasar Blok F mencapai 120 unit, dan di Pasar Merak sebanyak 160 unit. Sementara itu, Pasar Kranggot menjadi lokasi dengan jumlah timbangan terbanyak, yakni sekitar 600 unit.

Hadi berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran pedagang akan pentingnya legalitas dan ketepatan alat ukur semakin meningkat.

“Timbangan yang sesuai standar akan menumbuhkan rasa aman, baik bagi pedagang maupun pembeli. Ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen,” pungkasnya. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com