Beritabanten.com – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan dua pajak tambahan untuk kendaraan bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025.
Kedua pajak tambahan ini adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB, yang masing-masing akan ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Keputusan ini merujuk pada ketetapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur perubahan dan penambahan komponen pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya dua pajak tambahan ini, maka total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru akan bertambah menjadi sembilan jenis pungutan.
Komponen Pajak Kendaraan Bermotor Baru
Selain BBNKB dan PKB, komponen pajak yang harus dibayar meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Dengan pengenaan opsen PKB dan BBNKB, pengusaha kendaraan atau pemilik kendaraan yang baru membeli kendaraan bermotor akan dikenakan lebih banyak pungutan dibandingkan sebelumnya.
Cara Perhitungan Pajak Tambahan
Pengenaan dua pajak baru ini akan dihitung berdasarkan persentase dari besaran pajak yang sudah ada. Sebagai contoh, apabila kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar 66 persen dari jumlah tersebut, yaitu sebesar Rp660 ribu.
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan tersebut akan menjadi Rp1,6 juta.
Demikian juga untuk opsen BBNKB, pemilik kendaraan akan dikenakan tambahan 66 persen dari jumlah BBNKB yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Pengumpulan Pajak Bersama Pembayaran Pajak Kendaraan
Pajak opsen PKB dan opsen BBNKB ini akan dibayarkan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya. Pemilik kendaraan baru di tahun 2025 harus memperhatikan ketentuan baru ini untuk memastikan kewajiban perpajakan mereka terpenuhi.
Dengan diberlakukannya pajak tambahan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung kebijakan fiskal yang lebih adil dan transparan.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk perubahan ini, baik dari segi administrasi maupun perhitungan biaya kendaraan.
Pengenaan pajak tambahan ini juga akan memberikan dampak signifikan bagi konsumen yang membeli kendaraan baru, terutama dari segi biaya kepemilikan kendaraan jangka panjang.
Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mensosialisasikan perubahan ketentuan pajak ini kepada masyarakat lebih luas agar tidak terjadi kebingungan di awal penerapan aturan pada tahun depan. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan