Beritabanten.com – Ketika aparat kepolisian datang ke rumahnya, Sri Wahyuni tidak menyangka hari itu akan mengubah hidup keluarganya. Sebuah koper milik saudara iparnya, Usman Sitorus, dibongkar, dan di dalamnya ditemukan 34 kilogram sabu. Tanpa sepengetahuannya, sang suami, Tatang Sutarlan, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Sri Wahyuni mengambil langkah hukum yang jarang ditempuh oleh warga sipil. Ia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), mempertanyakan frasa ‘yang tanpa hak’ yang menurutnya terlalu luas dan bisa menjerat orang yang tidak bersalah. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar Kamis (23/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Menurut kuasa hukum Sri Wahyuni, Jovi Andrea Bachtiar dan Stefano Gilbert Rumagit, pasal tersebut memiliki ambigu dan cakupan terlalu luas.
“Pemohon mengalami kerugian konstitusional sebagai seorang istri, karena tidak dapat memperoleh nafkah atau kehidupan yang layak dari seorang suaminya akibat keberlakuan rumusan pasal a quo,’ beber Stefano, dalam keterangan tersiar luas, dikutip redaksi Jumat 24 April 2026.
“Suami Pemohon menjadi tersangka atas kepemilikan narkotika yang sebenarnya bukan miliknya,” dia tambahkan.
Dalam naskah permohonannya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “yang tanpa hak” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak diartikan sebagai “yang sengaja dengan maksud”. Dengan begitu, penguasaan narkotika harus didasarkan pada kesengajaan dan niat, bukan sekadar kepemilikan fisik.
“Permohonan uji materiil terkait Pasal 609 ayat (1) KUHP dapat mempengaruhi penundaan persidangan di tingkat pengadilan negeri, terutama jika permohonan diterima untuk diperiksa lebih lanjut. MK berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang hanya dijerat pidana sesuai dengan unsur kesengajaan dan kepemilikan sadar,” demikian dalam permohonan itu.
Selain menuntut keadilan bagi suaminya, Sri Wahyuni juga meminta agar MK memerintahkan Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengar aspirasinya.
Ia berharap Mahkamah memberikan rekomendasi kepada hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten, dan Mahkamah Agung agar suaminya dijatuhi hukuman yang lebih ringan, maksimal lima tahun penjara, dibandingkan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara lebih dari 10 tahun.
Sidang pun memberikan ruang bagi hakim MK untuk memberikan masukan. Hakim Guntur menyarankan agar Pemohon memperbaiki sistematika permohonan dengan mempertegas rumusan pasal menjadi ‘sengaja dengan maksud.’
Sedangkan Hakim Daniel menekankan agar Pemohon menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai istri, termasuk hubungan kuasa langsung dari suami.
Sebelum menutup sidang, Ketua MK Suhartoyo memberikan tenggat waktu 14 hari bagi Sri Wahyuni untuk menyerahkan naskah perbaikan, paling lambat Rabu, 6 Mei 2026, pukul 12.00 WIB. Sidang kedua dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti batas antara kepemilikan fisik dan kesengajaan dalam hukum pidana. Di satu sisi, hukum harus tegas terhadap peredaran narkotika, tetapi di sisi lain, warga yang tidak bersalah berhak mendapat perlindungan dari kriminalisasi semu.
Bagi Sri Wahyuni, upaya ini bukan sekadar membela suami, tetapi juga membela prinsip keadilan hukum di Indonesia. Ia berharap, melalui Mahkamah Konstitusi, keluarga-keluarga lain yang tidak bersalah tidak akan menjadi korban ketidakjelasan hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan