Beritabanten.com – Ganjaran setimpal diberikan pada SM yang jabat Koordinator Sekretariat (Korsek) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banjarsari, Kabupaten Lebak. Dia diberhentikan secara tidak hormat karena diduga melakukan percobaan pemerkosaan.

SM melakukan aksi tidak senonoh sebanyak dua  dua kali yang pertama 7 Oktober 2024, dan 14 Oktober 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Rizal Murtadho mengatakan, SM diberhentikan karena proses hukum sedang berjalan.

“Dinonaktifkan sesuai surat pengajuan penonaktifan terhadap SM dari Panwascam Banjarsari, pada 5 November 2024,” kata dia kepada Portal Lebak, Jumat 8 November 2024.

“Penonaktifan terhadap SM Itu berdasarkan klarifikasi dan proses hukumn yang sedang dijalani,” sambungnya.

Rizal mengungkapkan, karena kursi Korsek mengalami kekosongan pihaknya sudah melakukan pergantian melalui pleno.

“Korsek yang baru juga statusnya ASN. Terkait SM sebagai ASN itu dikembalikan lagi ke Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu narasumber yang enggan disebutkan menyebutkan korban mengalami trauma.

“Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi, korban juga sudah melakukan visum, bahkan korban maupun terduga pelaku sudah dipanggil Bawaslu,” singkatnya.

Diberitakan, Polres Lebak menyatakan menerima aduan pelapor perempuan berinsial IK (24) atas prilaku seksual atasannya Panwascam Bajarsari SM

“Pelapor melaporkan SM yang juga atasannya di Panwascam, perkara dugaan pelecehan seksual,” kata Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Laporan tersebut, dijelaskan, SM diduga melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya seroang perempuan IK (24).

“Kejadiannya awal bulan Oktober, dilaporkan tanggal 30 Oktober,” jelasnya.

Limbong belum bisa merinci kronologi kasusnya sebab masih proses penyelidikan. Meski begitu, ada enam saksi yang akan dipanggil untuk dikonfirmasi.

“Nanti kita lihat perkembangannya setelah saksi dan terlapor dipanggil. Kita sudah mendampingi pelapor atau korban melakukan visum dan pemeriksaan psikologis klinis,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lebak, Rizal Murtado, membenarkan SM dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual.

SM menjabat koordinator sekretaris panwas di Kecamatan Banjarsari. Sementara IK merupakan anggota Badan Pengawas Desa di Kecamatan Banjarsari.

“Sudah dengar, yang dilaporkan benar statusnya koordinator sekretaris Panwascam Banjarsari. Sedangkan yang melaporkan anggota BPD di Kecamatan Banjarsari,” kata Rizal.

Menurut Rizal, Bawaslu sudah memanggil kedua pihak untuk mendalami informasi serta melakukan pembinaan. Adapun proses hukumnya tetap diserahkan ke Polres Lebak.

“Kita menyerahkan proses hukum ke Polres Lebak. Saat ini kita belum bisa ber-statement banyak namun jika nanti ada perkembangan yang signifikan, Bawaslu pun akan memberi sanksi,” jelasnya. (Red)

 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com