Beritabanten.com – Petugas gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota, UPT Samsat Cikokol, dan Jasa Raharja menggelar razia kendaraan bermotor, Rabu (15/4/2026).

Razia tersebut menyasar kendaraan yang belum patuh membayar pajak. Dalam operasi itu, sekitar 200 hingga 300 kendaraan roda dua dihentikan untuk pemeriksaan.

UPT Samsat Cikokol menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp340 miliar. Namun hingga kini, realisasinya baru mencapai sekitar 23 persen.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan.

“Dalam hal ini kami memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pembayaran pajak bisa dipermudah melalui beberapa cara, baik secara online maupun di gerai terdekat,” ujar Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggon.

Razia pajak kendaraan ini diketahui telah digelar di sejumlah titik di wilayah Tangerang Raya.

Sebelumnya, kegiatan serupa dilakukan di Jalan Boulevard Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan, serta di Jalan KH Hasyim Ashari sebelum Hotel Narita Cipondoh, Kota Tangerang.

Warga pun diimbau memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia, mulai dari aplikasi Samsat Digital, pembayaran online, hingga gerai Samsat dan Samsat keliling.

Salah satu warga, Nico Samuel, mengaku terbantu dengan adanya layanan Samsat keliling.

“Menurut saya mudah, tidak perlu repot ke kantor Samsat. Kebetulan ada layanan di dekat sini, jadi sekalian bayar,” ujarnya. (Red)

 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com