Beritabanten.com – Sejumlah warga di Kabupaten Lebak, Banten, diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengurus reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dugaan praktik tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Ubed Jubaedi, mengungkapkan bahwa salah satu warganya diminta membayar hingga Rp900 ribu oleh oknum pegawai ketika mengurus kembali kepesertaan BPJS yang sebelumnya dinonaktifkan.

“Warga saya masuk RSUD, karena BPJS tidak aktif lalu suaminya mengurus ke Dinsos. Di sana oleh oknum malah diminta uang Rp900 ribu kalau BPJS-nya mau diurus,” ujar Ubed, Senin (9/3/2026).

Menurut Ubed, dugaan pungutan liar tersebut tidak hanya dialami satu orang warga. Ia menyebutkan anggota keluarganya yang tinggal di desa lain juga pernah diminta membayar Rp300 ribu untuk mengurus proses reaktivasi BPJS PBI.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Ubed mengaku sempat meminta bantuan kepala desa lain untuk mengecek langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Dari pengecekan itu, ia menyebut memang ada indikasi permintaan uang dalam proses pengurusan administrasi tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, menyatakan bahwa dugaan pungutan liar telah dilaporkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa karena oknum yang diduga terlibat merupakan aparatur sipil negara (ASN), maka penanganannya berada dalam kewenangan Inspektorat.

“Karena yang bersangkutan adalah ASN maka kewenangannya ada di Inspektorat. Secara komunikasi sudah kami sampaikan, dan resminya besok,” kata Lela.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengurusan reaktivasi BPJS PBI maupun pembaruan data penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun. Oleh karena itu, jika terdapat permintaan uang dari oknum tertentu, hal tersebut dipastikan merupakan tindakan pungutan liar yang harus ditindak.

Analisis: Pungli dan Lemahnya Pengawasan Layanan Sosial

Kasus dugaan pungutan liar dalam pengurusan BPJS PBI di Lebak memperlihatkan persoalan klasik dalam pelayanan publik di tingkat daerah: akses bantuan sosial yang seharusnya gratis justru menjadi ruang praktik pungli oleh oknum aparat.

Program BPJS PBI sendiri dirancang sebagai jaring pengaman kesehatan bagi masyarakat miskin. Pemerintah menanggung iuran agar masyarakat yang tidak mampu tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa beban biaya.

Namun dalam praktiknya, proses administrasi seperti reaktivasi kepesertaan atau pembaruan data sering kali menjadi celah bagi praktik pungutan liar. Hal ini biasanya terjadi karena masyarakat tidak sepenuhnya mengetahui prosedur resmi yang sebenarnya gratis.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan pungli bukan hanya soal pelanggaran individu, tetapi juga terkait dengan transparansi sistem pelayanan publik. Ketika informasi mengenai prosedur dan biaya layanan tidak tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat, ruang penyimpangan menjadi lebih mudah muncul.

Karena itu, penindakan terhadap oknum pelaku memang penting. Namun yang tidak kalah penting adalah memperkuat transparansi layanan, digitalisasi administrasi, serta mekanisme pengaduan masyarakat agar pelayanan bantuan sosial benar-benar dapat diakses tanpa biaya oleh warga yang membutuhkan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com