Beritabanten.com – Nakhoda Kapal Motor (KM) Sri Mariana 07, Andriyanto, kini menjadi terdakwa dalam perkara kelalaian perawatan kapal yang menyebabkan tewasnya enam nelayan pada Agustus 2024 lalu.
Persidangan terhadap Andriyanto sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dakwaan terhadapnya mencakup sejumlah pelanggaran yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Dakwaan tersebut mengungkapkan bahwa sebagai nakhoda atau pimpinan tertinggi di atas kapal, Andriyanto bertanggung jawab penuh atas keselamatan kapal, penumpang, awak kapal, dan barang muatan selama pelayaran.
Hal ini sesuai dengan Pasal 302 ayat 3 dan Pasal 330 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Senin (20/1/2025) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Budi Atmoko, dijelaskan bahwa pada 6 Januari 2024, KM Sri Mariana 07 berangkat dari Pelabuhan Perikanan Sibolga, Sumatera Utara, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 32 orang.
Kemudian, pada 22 Februari 2024, di laut lepas Samudera Hindia, jumlah ABK bertambah empat orang yang dibawa oleh KM Semangat Perkara.
Namun, pada Juli 2024, beberapa ABK mulai mengalami gejala penyakit. Rifki, salah seorang ABK, mengeluh sakit karena kakinya bengkak, dan kondisi tersebut semakin memburuk. Beberapa ABK lainnya, seperti Agung, Rohmat, Irfan, Abdul Munjadi, dan Agung Prasetyo, mengalami gejala serupa. Rifki akhirnya meninggal dunia.
Terdakwa kemudian menghubungi atasannya, Tagiman alias Tonghan, yang menyarankan agar perjalanan kapal tetap dilanjutkan menuju Muara Baru, Jakarta Utara. Meskipun kondisi semakin buruk, kapal tetap berlayar, dan akhirnya, lima ABK lainnya meninggal dunia dengan gejala yang serupa.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa seluruh air bersih yang ada di kapal, termasuk untuk minum, terkontaminasi bakteri Leptospira, yang diduga menjadi penyebab kematian para ABK.
Selain itu, dakwaan juga mengungkapkan bahwa terdakwa membawa seekor anjing ke kapal tanpa surat dari karantina hewan, serta beberapa dokumen kapal yang telah kadaluwarsa dan tidak layak, seperti sertifikat kelayakan kapal, surat laut, dan beberapa surat lainnya.
“Seharusnya terdakwa jika ada persyaratan yang sudah habis masa berlakunya harus kembali ke pelabuhan asal dan mengurus surat-surat yang sudah mati tersebut,” demikian bunyi dakwaan.
Perkara ini masih terus berlanjut di pengadilan, dan para saksi-saksi sedang diperiksa untuk memperkuat bukti dalam persidangan.
Andriyanto dihadapkan pada dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian enam orang, serta sejumlah pelanggaran lain yang terkait dengan kelayakan kapal dan keselamatan awak kapal. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan