Beritabanten.com – Seorang ayah berinisial RA (36) terpaksa menghadapi konsekuensi hukum setelah menjual balitanya yang berumur 11 bulan seharga 15 juta rupiah.

Ra menjual bayinya kepada pasangan suami istri HK (32) dan MON (30).

Peristiwa ini berawal dari sebuah postingan di Facebook oleh MON yang menyatakan keinginannya untuk membeli balita. RA, yang melihat postingan tersebut, kemudian menawarkan bayinya untuk dijual.

Komunikasi antara RA dan MON—yang dikenal sebagai Oktavis—berlanjut melalui Messenger dan WhatsApp. Keduanya sepakat untuk bertemu di pinggir Kali Cisadane untuk menyelesaikan transaksi tersebut.

Kejadian ini terungkap saat istri RA, yang baru pulang bekerja dari Kalimantan, mendapati anaknya tidak ada di rumah.

Setelah mendesak suaminya, RA akhirnya mengaku bahwa ia telah menjual anaknya. Lebih memilukan, uang hasil penjualan tersebut habis dalam waktu seminggu untuk berjudi online.

“Uangnya dia pakai buat judi online. Seminggu habis duitnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero dikutip dari Akun Instagram @kabar_tangerang, Senin (7/10/2024)

Polisi menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami apakah kasus ini terlibat dalam jaringan perdagangan manusia. (Nul).

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com