Beritabanten.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengekspresikan keprihatinannya terhadap vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa kasus pelecehan anak kandung berinisial S (45), asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.

Vonis bebas tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (17/1/2025).

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Qurrota Akyun menyatakan bahwa putusan tersebut sangat mengecewakan, karena tidak mencerminkan prinsip perlindungan anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga menilai bahwa vonis tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan yang ada di masyarakat.

“Kami sangat prihatin dengan putusan bebas ini. Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak yang harusnya dijunjung tinggi,” ujar Akyun.

Ia mengungkapkan beberapa alasan mengapa keputusan ini memprihatinkan, di antaranya adanya perdamaian antara korban dan pelaku, pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) serta narasi yang menyebutkan motif cemburu terhadap ibu tiri korban.

Akyun menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukanlah perkara yang bisa diselesaikan melalui mediasi atau perdamaian di luar pengadilan. Mediasi tidak seharusnya digunakan untuk menghapuskan atau meringankan tanggung jawab pidana pelaku.

“Kasus kekerasan seksual harus tetap diproses hukum, meskipun ada perdamaian. Pencabutan BAP tidak boleh menghapuskan kewajiban aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini,” tegas Akyun.

Komnas PA juga menambahkan bahwa pencabutan BAP tidak seharusnya menjadi alasan untuk melemahkan posisi korban dalam proses hukum. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Negeri Serang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar keadilan bagi korban tetap ditegakkan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk membebaskan terdakwa S dari semua dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang saat kejadian berusia 17 tahun. Keputusan ini diambil setelah adanya surat perdamaian tertulis yang disepakati oleh terdakwa dan anak korban pada 9 Mei 2024. Surat tersebut juga telah disampaikan kepada beberapa pihak, termasuk Kapolres Serang dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komnas PA menegaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan keadilan harus tetap diutamakan, dan mereka akan terus mengawasi proses hukum ini. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com