Beritabanten.com – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menimpa Dwi Ayu Darmawati, seorang karyawan toko roti di Jakarta Timur, tanpa adanya intervensi. Gilang menegaskan bahwa penegakan hukum yang profesional dan adil harus menjadi prioritas, terlepas dari latar belakang pelaku.
“Kami meminta aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional dan memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi. Tidak boleh ada diskriminasi atau upaya menutupi kasus ini hanya karena pelaku memiliki latar belakang tertentu,” tegas Gilang dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Hal ini disampaikan Gilang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Kapolda Kalteng dan Kapolres Jakarta Timur, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam audiensi tersebut, Dwi Ayu Darmawati menjelaskan kronologi penganiayaan yang dialaminya pada 17 Oktober 2024. Dwi mengungkapkan bahwa saat itu, George Sugama Halim, anak pemilik toko roti tempat ia bekerja, memesan makanan dan meminta korban untuk mengantarkannya ke kamar pribadi. Namun, Dwi menolak karena merasa hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.
Karena penolakan tersebut, George kemudian melempari Dwi dengan berbagai barang yang ada di toko roti, termasuk kursi dan perabotan lainnya. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial setelah korban melapor ke Polres Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024, namun polisi baru menangkap pelaku hampir dua bulan kemudian, pada Minggu (15/12/2024).
Gilang menilai bahwa polisi seharusnya bisa lebih cepat dalam mengusut kasus tersebut dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. “Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa terkecuali. Jangan hanya karena pelaku anak dari pemilik toko, penegakan hukum jadi melemah,” ujar Gilang.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi contoh bagi negara untuk melindungi seluruh warganya, termasuk pekerja, dari tindakan kesewenang-wenangan. “Kasus ini harus menjadi contoh bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh warganya, termasuk pekerja dari tindakan kesewenang-wenangan,” imbuh Gilang.
Dalam audiensi tersebut, Dwi juga menceritakan bahwa ia terpaksa menjual motornya untuk menyewa pengacara yang pada akhirnya menipu dirinya karena tidak memberikan pendampingan hukum. Gilang pun meminta polisi untuk mengusut kasus penipuan ini, terlebih pengacara yang terlibat mengaku sebagai utusan dari Polda. “Nama baik institusi Polri turut dipertaruhkan. Setelah dianggap lama mengusut kasus ini, sekarang juga ada pengacara yang mengaku utusan polisi menipu korban. Korban ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula,” ungkap Gilang.
Lebih lanjut, Gilang menyoroti citra polisi yang belakangan terpuruk akibat sejumlah insiden yang melibatkan oknum kepolisian. Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada keadilan yang ditegakkan, terutama dalam kasus-kasus seperti ini. “Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada keadilan yang ditegakkan dalam kasus-kasus seperti ini. Polisi harus bisa melindungi rakyat sesuai tugas konstitusinya,” ujar Gilang.
Gilang juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja, terutama dalam menghadapi relasi kuasa yang tidak adil di tempat kerja. Ia menyebutkan bahwa selain kasus penganiayaan di toko roti, ada juga kasus penganiayaan terhadap tenaga medis yang dilakukan oleh pihak keluarga dengan kekuasaan. “Kita lihat belakangan banyak terjadi relasi kuasa antara si kuat dan si lemah. Selain kasus penganiayaan karyawan toko roti, ada juga kasus di mana koas dianiaya pihak keluarga rekannya yang punya kekuasaan. Ini menjadi preseden buruk,” tuturnya.
Gilang menegaskan bahwa Komisi III DPR akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta pengusutan dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Ia juga berharap agar kasus ini dapat diusut tanpa menunggu viral terlebih dahulu, karena sudah menjadi tugas penegak hukum untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kita berharap semua kasus dapat diusut tanpa menunggu viral terlebih dahulu. Sudah menjadi tugas penegak hukum menciptakan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, baik viral ataupun tidak,” pungkas Gilang. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan