Beritabanten.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada delapan pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam kasus pagar laut di pesisir utara Pantai Tangerang, Banten.
Enam pegawai dijatuhi sanksi pemecatan, sementara dua lainnya dikenakan sanksi berat.
“Kita memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” ujar Nusron dalam rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/25).
Delapan Pegawari Disanksi
1. JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu
2. SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
3. ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
4. WS – Ketua Panitia A
5. YS – Ketua Panitia A
6. NS – Panitia A
7. LM – Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
8. KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Nusron menjelaskan bahwa delapan pegawai tersebut telah diperiksa oleh inspektorat dan keputusan sanksinya tinggal menunggu penerbitan SK serta penarikan mereka dari jabatannya.
Pembatalan Hak atas Tanah di Pesisir Pantai Tangerang
Selain memberikan sanksi kepada pegawai yang terlibat, ATR/BPN juga membatalkan sejumlah hak atas tanah di wilayah pesisir utara Tangerang. Pembatalan dilakukan berdasarkan tiga aspek utama:
1. Hak atas tanah yang memiliki bukti yuridis yang tidak sah.
2. Hak atas tanah yang diperoleh melalui prosedur yang tidak benar.
3. Hak atas tanah yang secara material tidak ada meskipun secara prosedural dan yuridis benar.
Audit Investigasi dan Pencabutan Lisensi KJSB
Nusron juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audit investigasi terhadap penerbitan sertifikat di kawasan tersebut. Hasil audit merekomendasikan pencabutan lisensi kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam survei dan pengukuran tanah.
“Karena survei dan pengukuran dilakukan oleh perusahaan swasta, kami rekomendasikan pencabutan lisensinya,” tegas Nusron.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan hak atas tanah di kawasan pesisir. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan