Beritabanten.com – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan jadwal kegiatan pembelajaran untuk siswa selama bulan Ramadan 2025. Meskipun tetap diharuskan masuk sekolah, siswa akan mendapatkan libur pada minggu pertama Ramadan.
Dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 20 Januari 2025, dijelaskan bahwa 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025 pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri.
Selama periode tersebut, siswa akan melaksanakan tugas yang diberikan oleh sekolah di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau komunitas.
Setelah itu, pada 6-25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar akan berlangsung di sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan agama.
Selama bulan Ramadan, siswa juga diharapkan terlibat dalam kegiatan yang dapat meningkatkan iman, takwa, serta membentuk karakter mulia dan kepemimpinan.
Bagi siswa beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan.
Sementara bagi yang beragama selain Islam, mereka disarankan untuk mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025, siswa akan menikmati libur Idul Fitri. Masa liburan ini diharapkan dimanfaatkan untuk mempererat hubungan dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka memperkuat persatuan.
Pembelajaran akan dilanjutkan kembali di sekolah, madrasah, dan lembaga pendidikan agama pada 9 April 2025. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan