Beritabanten.com – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan melalui video yang diputar pada acara Peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang diadakan di Senayan, Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025.*
Dalam video tersebut, Andra Soni menegaskan komitmennya untuk memastikan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia diterapkan di ruang publik, lanskap, dan dokumen di wilayah Provinsi Banten.
Ia juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kebanggaan serta kemampuan berbahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
“Dalam rangka melestarikan kedaulatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, kami berkomitmen untuk menerapkan pedoman pengawasan bahasa Indonesia di ruang publik, lanskap, dan dokumen di wilayah kami,” ujar Andra Soni dalam tayangan video yang dilansir pada Senin (28/4/2025).
Dukungan Gubernur Banten ini juga dipadukan dengan dukungan serupa dari pemerintah daerah seluruh provinsi di Indonesia yang turut disampaikan dalam acara tersebut. Ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperbaiki praktik penggunaan bahasa Indonesia di masyarakat dan lembaga, sejalan dengan tujuan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengapresiasi respons positif pemerintah daerah terhadap pelaksanaan peraturan ini dan menekankan pentingnya peran daerah dalam menjaga bahasa Indonesia sebagai simbol identitas nasional.
“Dengan semangat kebersamaan dan kesadaran kolektif, bahasa Indonesia akan semakin dipahami, digunakan, dan dihargai sebagai bahasa persatuan, ilmu, dan peradaban,” ungkap Abdul Mu’ti.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Devyanti Asmalasari, juga menyatakan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi ini. Ia berharap pedoman tersebut dapat memperkuat kesadaran berbahasa Indonesia di berbagai aspek kehidupan publik dan memperkokoh posisi bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan negara.
“Kami sangat menghargai komitmen Gubernur Andra Soni. Regulasi ini penting untuk menjaga kehormatan bahasa Indonesia. Dengan pengawasan yang tepat, kita dapat memastikan bahasa negara tetap menjadi pengikat identitas dan alat komunikasi utama masyarakat,” ujar Devyanti. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan