Beritabanten.com – Dua sejoli asal Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Keduanya, berinisial TD (20) dan MS (24), ditangkap di sebuah kontrakan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai peredaran sabu di kawasan tersebut.
“TD ini laki-laki, sedangkan MS ini perempuan, keduanya berpacaran,” ujar Yudha saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu (11/12).
Selain menangkap TD dan MS, petugas juga menangkap seorang pengedar lain berinisial MH yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polresta Serang Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan