Beritabanten.com – Dua orang lanjut usia, Maftuh (56) dan Suhedi (60), yang merupakan warga Kota Cilegon, ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Cilegon karena kedapatan memiliki dan mendistribusikan uang palsu.

Keduanya dibawa ke Polres Cilegon dengan barang bukti berupa 74 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang terbaru, dengan total nilai mencapai Rp7,4 juta. Uang palsu tersebut dipamerkan dalam acara ekspos yang diadakan di aula Mapolres Cilegon pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Wakalpolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka bermula dari seorang pedagang di Pasar Kranggot Cilegon bernama Sudrajat, yang tertipu saat menyetorkan uang sebesar Rp1,2 juta kepada seorang bandar sayuran, di mana satu lembar dari uang tersebut diduga palsu.

“Peristiwa awal terjadi pada 3 Oktober 2024. Kemudian, pada 5 Oktober, seorang pria yang tidak dikenal membeli kentang seharga Rp10 ribu menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Setelah diperiksa dan diraba, uang tersebut terlihat sama dengan yang diterima sebelumnya, sehingga Sudrajat mengamankan tersangka Maftuh dan membawanya ke Polres Cilegon,” jelasnya, Kamis.

Setelah tersangka Maftuh berhasil ditangkap, Rifki menjelaskan bahwa polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Suhedi di sebuah gang di samping kantor Kelurahan Ramanuju, Cilegon dengan cara menjebak.

“Tersangka Suhedi dipancing melalui telepon oleh Maftuh. Maftuh berpura-pura ingin menukarkan uang asli senilai Rp3 juta dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang totalnya mencapai Rp7 juta. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap Suhedi yang tengah mengedarkan uang palsu tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, Hardi Meidikson Samula, mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh uang palsu tersebut dari Kabupaten Lebak dengan tujuan mencari keuntungan.

“Menurut keterangan yang diperoleh, uang palsu itu didapat dari Lebak. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah uang ini dicetak di Lebak atau di lokasi lain, dan saat ini kami masih menggali informasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Karena tindakan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. “Para tersangka awalnya bekerja sebagai tukang parkir di pinggir jalan,” tutup Hardi. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com