Beritabanten.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tangerang laporkan dugaan fitnah oleh mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy ke Polres Kota Tangerang, Kamis (8/8/2024).

Ipda Yudi Purnomo selaku Kanit III SPKT Polresta Tangerang menerimanya nomor polisi TBL /B/B/722/VIII/2024/SPKT. satreskrim/Polresta Tangerang tertanggal 8 Agustus 2024.

Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Mohamad Nur Kholis mengatakan kedatangannya ke Mapolresta Tangerang bermaksud melaporkan Lukman Edy atas statement fitnah atau bohong.

“Pernyataan Lukman Edy yang mengatakan bahwa PKB tidak melibatkan kyai dan ulama di dalam kepengurusan partai jelas mengandung unsur kebohongan,” katanya kepada awak media.

Dia bersama anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi PKB menganggap statement Lukman Edy terkait tidak transparansi keuangan tidak benar.

“Selama ini PKB selalu diaudit oleh BPK, jadi pernyataannya di media massa tidak benar,” jelasnya.

Maka dari itu, dirinya berharap agar Kepolisian Resort Kota Tangerang segera menindak lanjuti laporan tersebut. “Karena Lukman Edy telah menyebarkan fitnah,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com