Beritabanten.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Cilegon memberikan apresiasi kepada Rumah Makan Oemah Gamping atas komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial terhadap pekerjanya.

Apresiasi tersebut diberikan dalam rangka acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pengusaha catering UMKM, yang juga dirangkaikan dengan penyerahan jaminan kematian terhadap pekerja di Rumah Makan Oemah Gamping, yang dilaksanakan pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemilik Rumah Makan Oemah Gamping patut dijadikan contoh bagi rumah makan, café, restoran, dan usaha lain di Kota Cilegon untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjanya.

“Jamsostek ini tidak hanya penting bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja informal seperti rumah makan, café, pedagang bakso, ojek pangkalan, ojek online, pedagang pasar, hingga petani. Semua pihak yang mempekerjakan orang harus memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Faruk.

Faruk juga menjelaskan berbagai manfaat yang dapat diperoleh peserta Jamsostek, seperti perlindungan penuh atas kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta, serta beasiswa untuk anak-anak peserta hingga perguruan tinggi. Ia berharap cakupan Jamsostek di Kota Cilegon terus meningkat seiring dengan partisipasi aktif dari semua pihak.

“Apresiasi ini harus menjadi contoh yang mendorong semua pihak untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di sektor formal maupun informal,” tambah Faruk.

Lebih lanjut, Faruk berharap agar cakupan Jamsostek di Kota Cilegon dapat semakin luas, mencakup seluruh profesi, baik pekerja formal maupun non-formal, seperti pekerja rumah makan dan sektor lainnya yang sering terabaikan dalam perlindungan jaminan sosial.

“Sektor non-formal adalah tulang punggung ekonomi keluarga. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada pekerja, ekonomi keluarga bisa terhambat. Oleh karena itu, perluasan jaminan sosial bagi pekerja non-formal ini menjadi prioritas kami,” pungkas Faruk.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, Arief Lukman, juga menegaskan komitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan program Jamsostek, khususnya di sektor pasar, UMKM, sopir angkot, tukang ojek, dan pekerja rentan lainnya.
“Untuk mengoptimalkan program Jamsostek, BPJS Cabang Cilegon fokus pada strategi perluasan kepesertaan di ekosistem pasar, UMKM, sopir angkot, tukang ojek, dan pekerja rentan lainnya,” ujar Arief.

Arief berharap, dengan adanya sosialisasi dan penyerahan jaminan kematian ini, dapat mendorong pemerintah Kota Cilegon dan pelaku usaha untuk terus berinovasi dalam upaya melindungi tenaga kerja di daerah tersebut.

“Kami berharap, Pemerintah Kota Cilegon bersama pelaku usaha dapat berlomba-lomba melahirkan inovasi baru dalam melindungi pekerja,” tandasnya.

Dengan adanya apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kesadaran mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, baik di sektor formal maupun non-formal, untuk menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja di Kota Cilegon. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com