Beritabanten.com – Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan dan menindak angkutan truk nakal yang melintas Jalan Raya Kronjo Desa Kandang Gede (Kalijodo), Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis (31/10/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, memimpin langsung pengawasan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
“Pada kegiatan ini kami juga melibatkan unsur terkait seperti Dishub Provinsi Banten, Polri, TNI, dan Satpol PP. Para sopir truk yang melintas di jalan ini juga kami periksa kelengkapan surat-surat berkendaranya,” ucapnya, Kamis.
Dishub Kabupaten Tangerang, dikatakan, selalu menyiapkan petugas di beberapa titik untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap kendaraan berat yang melanggar ketentuan.
Taufik mengimbau seluruh sopir truk untuk mematuhi jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2023.
Diharapkan para pengusaha angkutan barang dan sopir truk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan aman.
“Kami meminta seluruh sopir truk untuk disiplin mematuhi jam operasional yang telah ditentukan. Peraturan ini bukan hanya untuk keamanan pengendara lain, tetapi juga untuk menjaga kelancaran aktivitas warga di sekitar jalan yang sering dilalui kendaraan berat,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan