Beritabanten.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir kendaraan, terutama kendaraan milik karyawan.

Imbauan ini disampaikan Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, setelah ditemukannya sejumlah sepeda motor milik pekerja proyek yang terparkir di badan jalan depan PT Dongjin, kawasan Ciwandan.

“Kami meminta perusahaan, terutama yang berlokasi di tepi jalan, agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Saat ini masih banyak kendaraan ditemukan terparkir di badan jalan, khususnya di kawasan industri seperti Ciwandan,” kata Heri, Jumat (9/5/2025).

Ia menambahkan bahwa perusahaan harus menyediakan area parkir yang memadai di dalam lingkungan mereka agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Kami harap perusahaan dapat menyediakan fasilitas parkir yang mencukupi, sehingga kendaraan karyawan tidak meluber ke jalan dan menyebabkan kemacetan,” ujarnya.

Menurut Heri, praktik parkir sembarangan di badan jalan tidak hanya menurunkan ketertiban, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, apalagi di daerah dengan aktivitas kendaraan yang tinggi seperti kawasan industri.

“Masalah ini bukan semata-mata soal keteraturan, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan. Kami tegaskan lagi, jangan sampai kendaraan karyawan diparkir di jalan umum,” pungkasnya.

Dishub akan terus melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan perusahaan serta instansi terkait untuk memastikan peraturan ini dipatuhi. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com