Beritabanten.com – Perum Bulog Cabang Tangerang menggelar sosialisasi terkait penyerapan gabah dan beras di wilayah Tangerang Raya untuk menghadapi musim panen Musim Tanam (MT) 1. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Perum Bulog Cabang Tangerang, Jalan Moh Toha Km 4 Periuk Kota Tangerang pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kepala Cabang Bulog Tangerang, Omar Sharif mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membahas rencana penyerapan gabah dan beras dengan skema rafaksi serta memperkenalkan perubahan harga pembelian pemerintah (HPP).
“Selain itu, Bulog Tangerang juga akan menyerap jagung pipil kering produksi masyarakat sesuai harga dan ketentuan yang berlaku,” ujar Omar.
Omar juga menggarisbawahi bahwa, sejalan dengan program Asta Cita Prabowo-Gibran, dua cita utama yang diusung adalah memastikan kebutuhan pokok terpenuhi dengan harga terjangkau serta meningkatkan kesejahteraan petani dengan harga jual produk yang baik.
Oleh karena itu, Bulog sejak awal tahun ini meluncurkan program Mitra Pangan Pengadaan (MPP) dengan komitmen untuk mendukung pengadaan pangan dalam negeri sesuai instruksi Presiden RI.
Lebih lanjut, Omar menjelaskan bahwa fungsi MPP adalah sebagai jembatan antara Bulog, petani, kelompok tani dan pelaku tata niaga pangan untuk mengadakan pangan dalam negeri. Program ini bertujuan untuk stabilisasi harga dan pemenuhan persediaan pangan nasional.
Peran Mitra Pangan Pengadaan (MPP) adalah membeli hasil produksi pangan dari petani dalam negeri, terutama gabah dan beras, sesuai dengan harga pembelian pemerintah, serta mengolah dan memasarkan hasil produksi pangan tersebut ke Bulog.
Omar juga mengundang perusahaan penggilingan padi di wilayah Tangerang Raya untuk bergabung menjadi Mitra Pangan Pengadaan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Mengenai harga gabah dan pangan lainnya, Bulog akan mengikuti Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2025. Untuk harga Gabah Kering Panen (GKP) dengan kadar air maksimal 25%, harga di petani ditetapkan sebesar Rp 6.500/kg, sedangkan harga di penggilingan dan gudang Bulog sedikit lebih tinggi.
Selain itu, harga Pembelian Pemerintah untuk Beras di Gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp 12.000/kg dengan berbagai ketentuan kualitas, seperti kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menit maksimal 2%. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan