Beritabanten.com – Tugas polisi melayani masyarakat tercoreng gegara ulah seorang berinisial K (53), polisi bertugas di Polsek Sawahan.

Kini yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

“Yang bersangkutan sudah dinyatakan tersangka,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (22/4/2024).

Dia berkata, ini sejalan dengan instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto yang meminta supaya anggota polisi tersebut ditindak tegas secara jalur pidana dan proses dalam sidang kode etik.

“Kapolda Jatim sudah memerintahkan jajaran menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut,” katanya.

“Tim Propam Polda Jatim bekerja memeriksa terkait dengan kode etik. Saat ini sedang berjalan,” tambah dia.

Sebelumnya, anggota Polsek Sawahan berinisial K (53) yang diduga mencabuli anak tirinya dipastikan telah ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penahanan ini setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kami sudah tahan,” tegas Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo, Minggu (21/4/2024).

Setelah menahan polisi berinisial K tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak lanjut melakukan serangkaian proses penyidikan.

Termasuk, menggali keterangan dari pihak pelapor yang nota bene adalah nenek korban, serta keterangan dari korban itu sendiri.

“Korban sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih dibawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya,” kata Prasetyo.

 

.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com