Beritabanten.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid resmi mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/25).

Nusron menyatakan bahwa penerbitan SHGB dan SHM pada wilayah tersebut berstatus cacat prosedur dan material. Sertifikat tersebut berada di luar batas garis pantai, yang seharusnya tidak bisa dijadikan properti pribadi.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan, batas di luar garis pantai tidak boleh menjadi privat properti. Oleh karena itu, sertifikasi ini dinyatakan cacat prosedur dan cacat material,” ujar Nusron.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkan SHGB dan SHM yang melanggar aturan, asalkan sertifikat tersebut belum berusia lima tahun.

Dari hasil verifikasi, diketahui bahwa dari total 266 sertifikat, semuanya berada di luar garis pantai dan melanggar aturan. Nusron juga menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta pejabat yang mengesahkan SHGB dan SHM tersebut sebagai langkah penegakan hukum.

“Hari ini kami sudah memanggil petugas terkait untuk dilakukan pemeriksaan internal guna menegakkan kode etik,” tambah Nusron.

Langkah ini merupakan upaya Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perlindungan kawasan pesisir, sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com