Beritabanten.com – Kamis, 5 November 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merasa perlu memberikan penegasan secara terbuka bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya merupakan murni penegakan hukum. Tidak ada persaingan, tidak ada rivalitas, dan tidak ada kepentingan politik di balik proses tersebut. Penegasan itu disampaikan setelah Suyudi menerima kunjungan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri beserta jajaran di Rupatama Mabes Polri. Pertanyaannya, mengapa seorang Kapolri sampai harus menjelaskan persoalan ini secara khusus kepada para purnawirawan dan menegaskan bahwa tidak ada persaingan dengan mantan atasannya sendiri?
Ada sesuatu yang tidak biasa dalam peristiwa ini. Penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal merupakan peristiwa yang memiliki konsekuensi kelembagaan sangat besar. Salah satunya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang pernah memimpin institusi tersebut selama hampir lima tahun. Ini bukan perkara yang melibatkan anggota kepolisian biasa. Ini adalah perkara yang menyentuh lingkaran kepemimpinan tertinggi Polri, bahkan menyeret seseorang yang pernah menjadi orang nomor satu di institusi yang sekarang menangani perkara tersebut. Karena itu, konsekuensi psikologis, organisatoris, dan politiknya tentu jauh lebih besar daripada sekadar hubungan antara penyidik dan tersangka.
Kita harus memahami bahwa Listyo Sigit bukan mantan Kapolri yang tidak memiliki jejak dalam perjalanan organisasi kepolisian. Ia memimpin Polri dalam periode yang panjang, melewati berbagai dinamika politik, keamanan, dan perubahan pemerintahan. Selama masa kepemimpinannya, ia membangun jaringan komando, mengelola hubungan dengan pemerintah, menghadapi tekanan politik, dan menjadi figur sentral dalam mempertahankan posisi serta kewenangan institusi kepolisian. Dalam organisasi sebesar Polri, seorang Kapolri yang memimpin selama bertahun-tahun tentu meninggalkan pengaruh kelembagaan yang tidak kecil. Ada perwira yang tumbuh dalam masa kepemimpinannya, ada kebijakan yang lahir pada periodenya, dan ada hubungan organisasional yang terbentuk selama ia menjabat. Karena itu, ketika mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh institusi yang pernah dipimpinnya, persoalannya otomatis memiliki dimensi yang lebih luas.
Kita juga tidak boleh mengabaikan konteks sejarah ketika Listyo Sigit berada di puncak kepemimpinan Polri. Ingat bagaimana pada Agustus 2025, setelah peristiwa meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta, kemarahan publik terhadap kepolisian meningkat tajam. Peristiwa tersebut menjadi salah satu titik paling berat bagi citra Polri. Demonstrasi meluas, kritik terhadap penggunaan kekuatan aparat menguat, dan tuntutan reformasi kepolisian kembali menjadi agenda nasional. Polri menghadapi krisis kepercayaan yang tidak sederhana. Kritik masyarakat bahkan berkembang dari persoalan tindakan aparat di lapangan menjadi pertanyaan mendasar mengenai struktur, kewenangan, dan mekanisme pengawasan institusi kepolisian.
Dalam situasi tersebut, Listyo Sigit berada di garis depan menghadapi tekanan terhadap institusinya. Ia harus berhadapan dengan gelombang kritik, tuntutan pertanggungjawaban, dan desakan perubahan kelembagaan. Perdebatan mengenai reformasi Polri semakin menguat. Bahkan, muncul wacana mengenai perubahan posisi kelembagaan Polri, apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Ada pula gagasan mengenai perubahan tata kelola kepolisian yang menyentuh struktur komando dan mekanisme pengawasan. Artinya, tekanan terhadap Polri saat itu bukan sekadar kritik terhadap tindakan sejumlah anggota, tetapi sudah berkembang menjadi perdebatan mengenai desain kelembagaan kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Di tengah tekanan tersebut, Listyo Sigit mengambil posisi sebagai salah satu figur utama yang mempertahankan eksistensi dan kedudukan institusi Polri. Ia berdiri di depan dalam menghadapi wacana perubahan struktur kelembagaan dan mempertahankan posisi Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ia juga mendorong agenda transformasi internal kepolisian. Dengan demikian, kontribusi Listyo dalam perjalanan institusi Polri, termasuk ketika menghadapi tekanan reformasi, tidak bisa begitu saja dihapus dari catatan organisasi. Jasa dan pengabdiannya merupakan bagian dari sejarah kepemimpinan Polri yang harus diakui secara objektif.
Di sinilah kita bisa menggunakan teori institutional loyalty atau loyalitas kelembagaan. Dalam organisasi yang memiliki hierarki kuat seperti kepolisian, loyalitas tidak hanya dibangun melalui aturan formal, tetapi juga melalui sejarah pengabdian, hubungan komando, solidaritas, dan pengalaman bersama menghadapi krisis. Seorang mantan pemimpin yang pernah mempertahankan institusi dalam situasi sulit biasanya tetap memiliki pengaruh simbolis di lingkungan organisasi. Ia mungkin tidak lagi memiliki kewenangan formal, tetapi pengaruh historis dan hubungan organisasionalnya tidak otomatis hilang ketika masa jabatannya berakhir. Karena itu, penanganan perkara terhadap Listyo Sigit berpotensi menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan di lingkungan internal Polri, terutama bagi mereka yang pernah bekerja di bawah kepemimpinannya.
Namun, loyalitas kelembagaan memiliki batas yang sangat jelas: ia tidak boleh mengalahkan hukum. Jasa seseorang terhadap institusi tidak dapat menjadi alasan untuk memberikan kekebalan hukum. Inilah prinsip penting dalam negara hukum. Max Weber, melalui konsep otoritas legal-rasional, menjelaskan bahwa kekuasaan modern harus dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan hubungan personal, kehormatan masa lalu, atau kedekatan dengan pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, seseorang boleh dihormati karena pengabdiannya, tetapi ketika terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti, ia tetap harus menjalani proses hukum sebagaimana warga negara lainnya. Penghormatan terhadap jasa masa lalu tidak boleh berubah menjadi perlindungan terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Karena itu, kita juga harus memahami mengapa Suyudi merasa perlu menjelaskan persoalan ini kepada PP Polri. Para purnawirawan bukan sekadar kelompok pensiunan yang tidak lagi memiliki hubungan dengan organisasi. Mereka merupakan bagian dari sejarah institusi, memiliki pengalaman panjang, dan sebagian masih memiliki pengaruh moral maupun sosial di lingkungan kepolisian. Ketika seorang mantan Kapolri ditetapkan sebagai tersangka, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya sedang terjadi di dalam organisasi. Apakah ini murni persoalan hukum ataukah ada konflik kepemimpinan yang belum selesai? Apakah pergantian Kapolri membawa konsekuensi terhadap hubungan antara kelompok kepemimpinan lama dan kepemimpinan baru? Pertanyaan-pertanyaan semacam itu harus dijawab agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merusak soliditas organisasi.
Dalam perspektif teori principal-agent, persoalan ini juga menarik. Polri merupakan institusi yang memperoleh mandat negara untuk menjalankan fungsi penegakan hukum, menjaga keamanan, dan melindungi masyarakat. Kapolri sebagai pemimpin organisasi bertanggung jawab memastikan mandat tersebut dijalankan sesuai hukum. Ketika seorang mantan pimpinan justru menjadi pihak yang diperiksa oleh institusi yang sama, mekanisme pengawasan internal sedang menghadapi ujian yang sangat serius. Apakah institusi mampu mengawasi dirinya sendiri? Apakah sistem hukum dapat menjangkau orang yang dahulu memiliki kewenangan tertinggi? Dan apakah mekanisme pertanggungjawaban tetap bekerja ketika pihak yang diperiksa mempunyai sejarah kekuasaan dan jaringan organisasi yang luas? Inilah substansi yang jauh lebih penting daripada sekadar spekulasi mengenai persaingan antara dua jenderal.
Ada satu hal yang juga harus diperhatikan: perkara ini menyangkut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Penyadapan merupakan instrumen yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi, keamanan komunikasi, dan perlindungan informasi. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum, prosedur yang sah, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Instrumen tersebut tidak boleh berubah menjadi alat untuk memantau seseorang berdasarkan kehendak pribadi atau kepentingan kelompok. Apalagi jika yang menjadi sasaran adalah Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, dan masyarakat lainnya. Karena itu, perkara ini harus dilihat sebagai persoalan serius mengenai batas kewenangan negara dalam menggunakan instrumen pengawasan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya sangat serius. Sebab, kewenangan negara tidak boleh digunakan melampaui batas hukum. Dalam teori abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan terjadi ketika kewenangan yang diberikan untuk kepentingan publik digunakan di luar tujuan dan batas hukum yang mengaturnya. Karena itu, apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, proses hukum harus berjalan tanpa mempertimbangkan pangkat, jabatan, ataupun jasa masa lalu pihak yang diperiksa. Namun, penetapan tersangka tetap harus dibedakan dari putusan bersalah. Pembuktian akhir merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang adil.
Di sinilah posisi Suyudi menjadi sangat sensitif. Ia bukan hanya sedang memimpin proses penegakan hukum terhadap tiga orang yang kebetulan berasal dari institusi kepolisian. Ia sedang memimpin proses yang menyentuh mantan atasannya sendiri, seseorang yang dahulu menduduki jabatan yang sekarang ia pegang. Secara organisatoris, hubungan semacam ini mengandung potensi konflik kepentingan yang harus dikelola dengan sangat hati-hati. Karena itu, penegasan bahwa tidak ada persaingan bukanlah sesuatu yang muncul tanpa konteks. Pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai upaya membangun kepercayaan bahwa keputusan penegakan hukum tidak didasarkan pada dendam, perbedaan faksi, atau keinginan menghapus pengaruh kepemimpinan sebelumnya. Suyudi perlu memastikan bahwa seluruh proses memiliki dasar hukum yang dapat diuji, bukan sekadar mengandalkan pernyataan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan.
Pernyataan Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri yang juga menegaskan bahwa perkara ini bukan persaingan antara Suyudi dan Listyo memiliki arti tersendiri. Dukungan dari para purnawirawan dapat membantu meredakan kegelisahan internal. Namun, dukungan itu juga harus ditempatkan secara proporsional. PP Polri boleh memberikan dukungan terhadap pembenahan organisasi, tetapi tidak boleh menggantikan mekanisme pembuktian hukum. Para purnawirawan juga perlu memahami bahwa penegakan hukum tidak boleh dihentikan hanya karena pihak yang diperiksa pernah memiliki jasa besar bagi institusi. Listyo Sigit tetap memiliki hak untuk membela diri, sementara penyidik berkewajiban membuktikan dugaan tindak pidana melalui proses peradilan. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga. Justru dengan menjaga prinsip tersebut, Polri dapat membuktikan bahwa proses yang dijalankan benar-benar merupakan penegakan hukum, bukan penghakiman terhadap seseorang.
Kita juga perlu melihat dimensi politik yang lebih luas. Dalam sistem pemerintahan presidensial, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden membuat hubungan antara kepolisian dan kekuasaan eksekutif memiliki karakter strategis. Ketika muncul perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden, sementara salah satu tersangkanya adalah mantan Kapolri, publik tentu akan bertanya apakah ada persoalan politik di baliknya. Apalagi Listyo Sigit sebelumnya memiliki posisi sentral dalam pemerintahan dan institusi kepolisian. Namun, spekulasi politik tidak boleh menggantikan pembuktian. Presiden harus tetap berada dalam kerangka konstitusi, kepolisian harus bekerja berdasarkan hukum, dan penyidik harus dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan. Di sinilah pentingnya menjaga jarak antara proses hukum dan kepentingan politik agar kepercayaan publik terhadap institusi tidak semakin tergerus.
Pada akhirnya, peristiwa ini memperlihatkan sebuah ujian yang tidak sederhana bagi kepemimpinan Suyudi Ario Seto. Ia harus menjaga dua hal sekaligus: menghormati sejarah dan jasa mantan pimpinan institusinya, tetapi pada saat yang sama memastikan bahwa hukum tidak berhenti ketika berhadapan dengan orang yang pernah memiliki kekuasaan. Ia juga harus menjaga soliditas organisasi tanpa menjadikan solidaritas sebagai alasan untuk menutup proses pertanggungjawaban. Sementara itu, Listyo Sigit tetap harus dipandang sebagai mantan Kapolri yang memiliki catatan pengabdian terhadap institusi, sekaligus sebagai tersangka yang berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Kedua posisi itu tidak harus saling meniadakan. Mengakui jasa seseorang tidak berarti membenarkan dugaan pelanggaran hukumnya. Sebaliknya, memproses dugaan pelanggaran hukum juga tidak berarti menghapus seluruh kontribusi masa lalunya.
Ada satu hal yang membuat perkara ini menjadi sangat luar biasa: seorang Kapolri yang sedang menjabat harus menghadapi proses hukum terhadap mantan Kapolri yang pernah menjadi atasannya sendiri. Ini merupakan peristiwa yang sangat tidak lazim dalam sejarah kelembagaan kepolisian Indonesia. Namun, ukuran keberhasilannya bukanlah seberapa berani seorang Kapolri berhadapan dengan pendahulunya, melainkan apakah institusi mampu membuktikan bahwa hukum bekerja secara independen dan tidak menjadi alat persaingan kekuasaan. Jika prosesnya transparan, alat buktinya kuat, hak-hak tersangka dihormati, dan pengadilan memutus berdasarkan fakta, maka perkara ini dapat menjadi ujian penting bagi prinsip persamaan di hadapan hukum. Sebaliknya, jika prosesnya tidak terbuka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, penegasan bahwa tidak ada persaingan akan sulit meyakinkan publik. Pada akhirnya, sejarah akan mencatat bukan hanya siapa yang pernah memimpin Polri, tetapi juga apakah Polri mampu menegakkan hukum ketika perkara itu menyentuh orang-orang yang pernah memimpin dirinya sendiri.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan