Beritabanten.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Rabu, 4 November 2026. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo, yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Pergantian tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Listyo sendiri baru dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026. Dengan demikian, masa jabatannya bahkan belum genap dua bulan sebelum akhirnya diberhentikan oleh Presiden.

Kasus dugaan penyadapan tersebut tengah menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Informasi mengenai dugaan aktivitas penyadapan juga menyebut adanya sejumlah tokoh yang menjadi sasaran, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Pemberhentian Listyo dari KSP memiliki dimensi politik dan kelembagaan yang cukup besar. Posisi Kepala Staf Kepresidenan merupakan jabatan strategis yang berhubungan langsung dengan koordinasi, komunikasi, serta pengendalian pelaksanaan program prioritas Presiden. Karena itu, keputusan Prabowo mengganti Listyo di tengah mencuatnya perkara tersebut tentu mengundang berbagai pertanyaan mengenai kepercayaan, loyalitas, dan hubungan antara kepemimpinan politik dengan institusi keamanan.

Namun, pemberhentian dari jabatan KSP harus dibedakan dari proses hukum yang sedang berjalan. Status tersangka maupun dugaan keterlibatan seseorang tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Publik kini menunggu perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan terungkapnya pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara penyadapan tersebut.

Pergantian ini juga menandai babak baru dalam dinamika politik dan kelembagaan pemerintahan Prabowo. Pertanyaan berikutnya adalah apakah keputusan pemberhentian Listyo hanya merupakan langkah penataan organisasi di lingkungan Istana atau menjadi bagian dari konsekuensi yang lebih luas atas persoalan penyadapan yang sedang berkembang. Perkembangan kasus ini patut terus diawasi karena menyangkut keamanan negara, kewenangan aparat, dan kepercayaan Presiden terhadap institusi pemerintahan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com