Beritabanten.com — Polresta Serang Kota menindak 176 kendaraan dalam empat hari pertama Operasi Patuh Maung 2026. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Dari total 176 kendaraan yang ditindak, sebanyak 168 kendaraan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sementara itu, delapan kendaraan lainnya dikenai tilang manual berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota.
Pada Kamis (29/10/2026), petugas melanjutkan operasi di Simpang Empat Pocis dan Simpang Empat Lampu Merah Lontar. Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina memimpin langsung kegiatan pada hari keempat tersebut.
Petugas menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan. Sasaran itu meliputi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Selain menindak pelanggar, petugas gabungan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui imbauan langsung, pembagian leaflet, dan pemasangan stiker pada kendaraan yang melintas. Langkah ini dilakukan agar pengguna jalan memahami pentingnya menaati aturan lalu lintas.
Kompol Tiwi Afrina mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026 menggabungkan penegakan hukum dengan pendekatan edukatif dan humanis. Dengan cara tersebut, kepolisian berharap masyarakat tidak hanya patuh karena takut terkena sanksi, tetapi juga memahami bahwa ketertiban berlalu lintas berkaitan langsung dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Melalui Operasi Patuh Maung 2026 ini, kami dari Satlantas Polresta Serang Kota terus mengimbau masyarakat agar senantiasa menaati dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,” ujar Tiwi.
Ia menegaskan, keselamatan harus menjadi prioritas setiap pengguna jalan. Kepatuhan memakai helm, mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, dan menaati rambu-rambu merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Polresta Serang Kota berharap operasi tersebut dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam berkendara. Kepolisian juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk berperan aktif menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Serang. (Red)9
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan