Beritabanten.com – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Rabu, 28 Oktober 2026, membuka kembali perdebatan serius tentang arah demokrasi Indonesia. Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyarankan agar pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Alasannya terdengar masuk akal: biaya politik pilkada langsung sangat mahal, praktik politik uang sulit diawasi, dan kepala daerah terpilih berpotensi berusaha mengembalikan modal politiknya ketika berkuasa. Namun, di balik argumen pemberantasan korupsi itu, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah untuk memberantas politik uang, hak rakyat memilih pemimpinnya harus dikurangi?

Di sinilah persoalan politiknya bermula. Ketika sistem demokrasi dianggap bermasalah, jawaban yang semestinya dicari adalah bagaimana memperbaiki sistem tersebut, bukan buru-buru memindahkan hak pengambilan keputusan dari jutaan warga kepada segelintir anggota DPRD. Biaya kampanye yang mahal, politik transaksional, dan korupsi kepala daerah memang persoalan nyata yang harus ditangani. Tetapi mengembalikan pilkada kepada DPRD bukan jaminan bahwa semua masalah itu akan selesai. Politik uang tidak otomatis menghilang hanya karena jumlah orang yang harus dipengaruhi menjadi lebih sedikit. Transaksi politik bisa saja berpindah dari ruang pemilih ke ruang elite partai dan anggota parlemen daerah, menjadi lebih tertutup, lebih terpusat, dan lebih sulit diketahui publik.

MASALAHNYA BUKAN HANYA BIAYA, TETAPI SIAPA YANG MEMEGANG KEDAULATAN

Pilkada langsung bukan sistem yang sempurna. Calon kepala daerah membutuhkan biaya besar untuk membangun jaringan, memperkenalkan program, menggerakkan relawan, dan menjangkau pemilih. Dalam situasi ketika pendanaan politik tidak transparan dan pengawasan lemah, biaya tersebut dapat menciptakan ketergantungan kepada pemodal. Setelah terpilih, kepala daerah menghadapi risiko konflik kepentingan, pengadaan proyek yang menyimpang, perizinan bermasalah, atau kebijakan yang menguntungkan pihak yang membiayai pencalonannya. Namun, apakah solusi atas persoalan tersebut harus berupa pengurangan hak politik warga? Bukankah yang perlu dibenahi adalah pembiayaan kampanye, transparansi sumbangan politik, pengawasan transaksi, penegakan hukum, serta mekanisme pertanggungjawaban pejabat publik?

Argumen bahwa mengawasi puluhan anggota DPRD lebih mudah daripada mengawasi jutaan pemilih memang terdengar praktis. Akan tetapi, kemudahan administratif tidak selalu identik dengan kualitas demokrasi. Pertanyaannya bukan semata-mata berapa orang yang harus diawasi, melainkan apakah proses pemilihan berlangsung terbuka, apakah warga bisa mengetahui alasan di balik keputusan politik, dan apakah wakil rakyat benar-benar bertindak untuk kepentingan konstituennya. Jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, maka kualitas demokrasi akan sangat bergantung pada integritas anggota dewan, proses pencalonan di internal partai, keterbukaan negosiasi politik, serta kemampuan publik mengawasi keputusan mereka.

Kita juga tidak boleh menganggap bahwa anggota DPRD kebal terhadap tekanan elite partai, kepentingan pemodal, atau transaksi politik. Justru ketika kewenangan memilih kepala daerah terkonsentrasi pada kelompok yang relatif kecil, setiap suara anggota dewan dapat memiliki nilai tawar yang semakin besar. Jika pengawasan internal partai dan penegakan hukum tidak kuat, konsentrasi kekuasaan itu dapat menciptakan bentuk baru politik transaksional. Karena itu, klaim bahwa pilkada melalui DPRD lebih mudah diawasi harus diuji dengan desain pengawasan yang konkret, bukan diterima sebagai kebenaran otomatis.

MENGAPA BAYANG-BAYANG ORDE BARU MUNCUL?

Kritik bahwa gagasan ini mengingatkan publik pada Orde Baru bukan muncul tanpa latar belakang sejarah. Pada masa pemerintahan Soeharto, pemilihan kepala daerah berlangsung melalui mekanisme perwakilan yang secara formal melibatkan DPRD, tetapi proses politik ketika itu berada dalam struktur kekuasaan yang sangat kuat dan tidak setara. Dominasi pemerintah pusat, pengaruh Golkar, serta keterbatasan kompetisi politik membuat mekanisme formal perwakilan tidak selalu mencerminkan kebebasan politik yang sesungguhnya. Pengalaman sejarah tersebut menimbulkan pertanyaan penting: jika pilkada dikembalikan kepada DPRD hari ini, jaminan apa yang memastikan bahwa pemilihan tidak menjadi arena transaksi elite dan penentuan calon oleh segelintir penguasa partai?

Tentu saja, Indonesia sekarang bukan Indonesia pada masa Soeharto. Ada pemilihan umum yang kompetitif, kebebasan pers, masyarakat sipil, lembaga pengawas, dan sistem hukum yang berbeda. Karena itu, tidak tepat menyamakan begitu saja setiap usulan pilkada melalui DPRD dengan kembalinya seluruh sistem Orde Baru. Namun, sejarah tetap memberikan pelajaran bahwa prosedur yang tampak demokratis tidak cukup apabila kekuasaan terkonsentrasi dan kompetisi politik tidak berlangsung secara terbuka. Demokrasi tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya pemungutan suara, melainkan juga dari siapa yang bisa menentukan pilihan, seberapa bebas pilihan itu dibuat, dan seberapa kuat masyarakat mengawasi prosesnya.

Di sinilah gagasan Prabowo patut diperdebatkan secara serius. Ketika pemilihan langsung hendak ditinggalkan, pemerintah dan DPR harus menjelaskan bukan hanya kelemahan sistem lama, melainkan juga perlindungan konkret dalam sistem penggantinya. Apakah rakyat tetap memiliki cara efektif untuk menolak kandidat yang tidak mereka kehendaki? Apakah rapat dan pemungutan suara DPRD akan terbuka? Apakah anggota dewan wajib mengumumkan alasan memilih kandidat tertentu? Bagaimana mencegah jual beli suara, tekanan elite partai, dan kesepakatan politik di belakang layar? Tanpa jawaban yang tegas, perubahan mekanisme berisiko memindahkan persoalan dari satu ruang ke ruang lain tanpa menyelesaikan akar masalahnya.

KONSTITUSIONAL BELUM TENTU MENYELESAIKAN PERDEBATAN DEMOKRASI

Dari sisi hukum, perdebatan ini memang tidak sesederhana menyatakan bahwa pilkada melalui DPRD pasti bertentangan dengan konstitusi. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Dalam pandangan hukum tata negara yang juga pernah disampaikan Yusril, frasa tersebut dapat mencakup pemilihan langsung maupun melalui DPRD. Artinya, perubahan mekanisme masih harus dibahas melalui proses legislasi dan diuji terhadap keseluruhan prinsip konstitusi serta peraturan yang berlaku. Tetapi perdebatan hukum mengenai konstitusionalitas tidak otomatis menjawab pertanyaan politik tentang mekanisme mana yang paling mampu menjamin partisipasi, keterbukaan, dan pertanggungjawaban kepada warga.

Kedaulatan rakyat tidak cukup dipahami sebagai kewenangan yang sesekali disalurkan melalui wakil rakyat. Kedaulatan juga berkaitan dengan kemampuan warga untuk menentukan arah pemerintahan, menilai kandidat, dan memberikan konsekuensi politik terhadap pemimpin yang dianggap gagal. Pilkada langsung memberikan saluran bagi warga untuk memilih dan menolak kandidat secara langsung. Jika mekanisme itu diubah, negara harus menjelaskan bagaimana hubungan pertanggungjawaban antara kepala daerah dan masyarakat tetap terjaga. Jangan sampai kepala daerah lebih merasa berutang kepada elite partai dan anggota DPRD yang memilihnya daripada kepada masyarakat yang kehidupannya akan dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah.

BERANTAS POLITIK UANG, BUKAN MENGURANGI RUANG RAKYAT

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menekan biaya politik dan korupsi, ada banyak agenda reformasi yang dapat dikerjakan: memperketat pelaporan dana kampanye, membuka identitas penyumbang, memperkuat audit, menindak politik uang, meningkatkan transparansi pencalonan partai, serta memperkuat pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa setelah kepala daerah terpilih. Partai politik juga harus bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan pembiayaan kandidatnya. Jika biaya politik tinggi dibiarkan, lalu hak pilih langsung rakyat yang dijadikan sasaran perubahan, maka reformasi itu berisiko menyentuh gejala tanpa menyelesaikan sumber masalah.

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan apakah memilih melalui DPRD lebih murah atau lebih mudah secara administratif. Pertanyaannya adalah apakah perubahan tersebut membuat kekuasaan semakin transparan, semakin bertanggung jawab, dan semakin dekat dengan warga. Pemerintah harus membuktikan bahwa mekanisme baru benar-benar memiliki pengamanan terhadap politik uang dan dominasi elite, bukan sekadar menjanjikan pengawasan yang lebih sederhana. Sebab, demokrasi tidak boleh diperlakukan hanya sebagai biaya yang harus ditekan dalam anggaran politik. Demokrasi adalah mekanisme agar kekuasaan tidak lepas dari kontrol masyarakat.

Prabowo tentu berhak mengajukan gagasan perubahan sistem pilkada dan publik berhak memperdebatkannya. Namun, keinginan mengatasi mahalnya biaya politik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan konsekuensi terhadap partisipasi rakyat. Jika pilkada melalui DPRD hendak diterapkan, ukurannya harus jelas: apakah praktik suap benar-benar berkurang, apakah keputusan menjadi lebih transparan, dan apakah warga tetap memiliki pengaruh nyata terhadap kepemimpinan daerahnya. Tanpa jaminan tersebut, wajar jika publik mencemaskan bahwa Indonesia sedang bergerak menuju demokrasi yang lebih elitis—sebuah kemunduran yang mengingatkan pada pengalaman masa lalu, meskipun tidak serta-merta identik dengan kembalinya Orde Baru. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com