Beritabanten.com -;Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB. Perkara ini diajukan 12 pemohon dan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Hingga putusan dibacakan, belum ada dasar yang dapat memastikan apakah MK akan menerima atau menolak dalil pemohon. Karena itu, yang dapat dibaca adalah arah persoalan hukum yang paling menentukan, bukan memastikan hasilnya.

Ada dua pintu yang kemungkinan menjadi perhatian utama hakim. Pertama, kewenangan MK. KPU berpendapat persoalan syarat pencalonan merupakan sengketa proses yang semestinya berada dalam ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK. Pemohon sebaliknya meminta MK melihat persoalan tersebut sebagai bagian dari keabsahan hasil dan legitimasi pencalonan. Perdebatan kewenangan ini penting karena jika MK menilai perkara berada di luar kompetensinya, substansi mengenai ijazah dan pemenuhan syarat pendidikan tidak perlu menjadi dasar utama putusan.

Kedua, substansi syarat pendidikan. Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan pada pemenuhan syarat minimal pendidikan Gibran dan mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri. Dalam persidangan, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukan proses penerbitan ijazah atau tanda lulus. Namun, persoalan hukumnya kemudian bergeser pada apakah dokumen tersebut sah dan cukup untuk membuktikan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur UU Pemilu dan PKPU. Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif maupun manipulatif dalam pemenuhan syarat tersebut.

Putusan MK hari ini akan sangat ditentukan oleh cara MK membingkai perkara: apakah sebagai sengketa hasil yang masih dapat diperiksa setelah proses pencalonan berlalu, atau sebagai persoalan pencalonan yang kewenangannya berada di luar PHPU. Jika MK masuk ke substansi, pembuktian mengenai status pendidikan dan dokumen penyetaraannya akan menjadi titik sentral. Apa pun putusannya, yang paling penting adalah MK menjelaskan secara terang dasar kewenangan, standar pembuktian, serta konsekuensi hukumnya. Publik tidak hanya menunggu siapa yang dimenangkan, tetapi menunggu argumentasi hukum yang membuat putusan itu dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com