Beritabanten.com – Bayangkan jutaan anak muda memasuki dunia kerja setiap tahun. Mereka datang membawa ijazah, keterampilan, dan harapan sederhana: mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Namun di saat yang sama, perusahaan yang diharapkan membuka pintu pekerjaan juga menghadapi pertanyaan yang tak kalah genting: sanggupkah mereka terus bertahan dan merekrut pekerja jika beban regulasi semakin berat?
Di tengah persimpangan itulah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tengah disusun. Regulasi ini diharapkan menjadi payung baru bagi pekerja. Namun bagi dunia usaha, ada kekhawatiran lain yang mulai terdengar: jangan sampai aturan yang dimaksudkan untuk melindungi pekerja justru membuat perusahaan menahan investasi dan mempersempit kesempatan kerja.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengingatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan Indonesia sudah berubah jauh dibanding dua dekade lalu. Menurut APINDO, regulasi baru tidak cukup hanya mengembalikan pendekatan yang pernah digunakan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Dunia kerja telah bergerak terlalu cepat.
Rantai pasok global berubah. Teknologi menggantikan sebagian pekerjaan lama sekaligus menciptakan jenis pekerjaan baru. Industri mulai memasuki era transisi hijau. Persaingan merebut investasi semakin ketat. Pada saat yang sama, kebutuhan terhadap pekerja dengan kompetensi baru terus meningkat.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani melihat persoalan itu sebagai tantangan besar. Indonesia bukan hanya harus melindungi mereka yang sudah bekerja, tetapi juga harus memikirkan jutaan orang yang setiap tahun mengetuk pintu pasar kerja.
Sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru masuk setiap tahun. Di belakang angka tersebut ada anak muda yang baru lulus sekolah, keluarga yang membutuhkan penghasilan, serta pekerja yang ingin naik kelas. Masalahnya, tidak semuanya menemukan pekerjaan formal.
Pekerjaan informal masih tinggi. Pengangguran muda belum sepenuhnya teratasi. Sertifikasi kompetensi pekerja masih rendah. Bahkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantui sebagian sektor industri.
Di titik ini, perdebatan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi semakin rumit. Perlindungan pekerja memang tidak bisa ditawar. Tetapi lapangan kerja juga tidak muncul dengan sendirinya.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” kata Shinta dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/10/2026).
Pernyataan itu menggambarkan dilema yang sedang dihadapi Indonesia. Semakin kuat perlindungan pekerja, semakin besar pula harapan agar negara menjamin hak-hak tenaga kerja. Namun pada sisi lain, regulasi yang terlalu berat berpotensi memengaruhi keputusan perusahaan untuk melakukan ekspansi, mempertahankan tenaga kerja, atau membuka rekrutmen baru.
APINDO karena itu meminta pemerintah dan DPR melihat RUU tersebut secara lebih luas. Jangan sampai pembahasan hanya berhenti pada hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Ada persoalan yang lebih besar di belakangnya: bagaimana menciptakan ekosistem yang membuat perusahaan tetap tumbuh sekaligus memastikan pekerja memperoleh perlindungan.
Angka investasi menunjukkan betapa besar taruhan kebijakan tersebut. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi pada Semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Investasi itu menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap pekerjaan yang tercipta ada rumah tangga yang memperoleh penghasilan, anak yang bisa bersekolah, dan keluarga yang memiliki kepastian ekonomi.
Karena itu, APINDO mengingatkan agar momentum investasi tidak justru tersendat akibat regulasi yang tidak memperhitungkan kemampuan dunia usaha. Investasi harus dijaga dan diarahkan ke sektor-sektor yang memiliki kapasitas lebih besar dalam menyerap tenaga kerja.
Namun, ada satu pertanyaan yang tak kalah penting: seperti apa aturan yang mampu menemukan titik tengah antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan perusahaan?
Jawabannya tidak sederhana. Pekerja tidak boleh diposisikan sebagai biaya semata. Tetapi perusahaan juga tidak bisa dipaksa bertahan dengan model bisnis yang tidak lagi sesuai dengan perubahan ekonomi.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akhirnya bukan sekadar pertarungan soal pasal demi pasal. Di balik meja pembahasan regulasi, ada masa depan jutaan pekerja dan pencari kerja yang dipertaruhkan.
Jika regulasi mampu mengikuti perubahan zaman, Indonesia bisa mendapatkan dua hal sekaligus: pekerja yang lebih terlindungi dan investasi yang terus tumbuh.
Tetapi jika keseimbangannya gagal ditemukan, pertanyaannya akan jauh lebih mendebarkan: apakah aturan baru itu benar-benar membuka lebih banyak pintu pekerjaan, atau justru membuat sebagian pintu tersebut perlahan tertutup? (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan