Beritabanten.com – Pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana perkara kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, kembali membuka perdebatan tentang bagaimana negara mengelola hak narapidana sekaligus memastikan perlindungan korban dan masyarakat.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025 setelah dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa pidananya pada 23 Juli 2025. Secara prinsip, pembebasan bersyarat merupakan bagian dari mekanisme reintegrasi sosial yang dapat diberikan kepada narapidana apabila persyaratan hukum dan administratif terpenuhi.

Namun, perkara Bechi memiliki dimensi yang membuat keputusan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan administratif. Ia merupakan terpidana kasus kekerasan seksual, sementara proses hukumnya sejak awal menyedot perhatian publik. Karena itu, pertanyaan mengenai bagaimana keputusan pembebasan bersyarat dibuat menjadi relevan, terutama menyangkut asesmen risiko dan perlindungan korban.

Kasus ini bermula dari perkara kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di lingkungan pesantren. Pada 2022, Bechi akhirnya ditangkap aparat setelah sebelumnya sempat menjadi buronan dan terjadi pengepungan di lingkungan pesantren. Dalam proses peradilan, ia dinyatakan bersalah dan menjalani pidana penjara.

Perhatian publik terhadap kasus tersebut juga tidak terlepas dari posisi Bechi sebagai putra pengasuh pesantren. Latar belakang itu membuat perkara sejak awal berada dalam sorotan yang lebih luas, bukan hanya sebagai perkara pidana, tetapi juga sebagai ujian terhadap bagaimana institusi sosial dan keagamaan merespons dugaan kekerasan seksual.

Kini, setelah pembebasan bersyarat diberikan, titik persoalannya bergeser. Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata apakah seorang terpidana berhak memperoleh pembebasan bersyarat, melainkan apakah seluruh proses yang mengantarkan pada keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Laporan investigasi BBC Eye menjadi salah satu pemicu perhatian terbaru. Laporan tersebut menyoroti proses pembebasan Bechi, termasuk persoalan mengenai remisi dan masa pidana yang menjadi dasar perhitungan pembebasan bersyarat. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa Bechi telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Di sinilah pentingnya membedakan dua hal. Pertama, hak hukum narapidana yang diberikan berdasarkan peraturan. Kedua, kualitas proses pengambilan keputusan yang menentukan apakah hak tersebut diberikan berdasarkan asesmen yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan. Narapidana tetap memiliki hak yang dijamin hukum. Namun, dalam perkara kekerasan seksual, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses reintegrasi sosial memperhitungkan risiko secara serius dan memberikan perlindungan yang memadai kepada korban maupun masyarakat.

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penjelasan mengenai pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat terhadap Bechi. Perhatian tersebut terutama menyangkut pentingnya asesmen risiko dalam perkara kekerasan seksual.

Pertanyaan tersebut layak ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas publik. Jika pembebasan bersyarat merupakan keputusan hukum, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar dan prosedur yang melandasinya sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan. Transparansi dibutuhkan bukan untuk mengadili kembali perkara yang telah diputus pengadilan, melainkan untuk memastikan mekanisme pemasyarakatan bekerja secara dapat diawasi.

Karena itu, setidaknya terdapat beberapa aspek yang patut dijelaskan kepada publik: bagaimana perhitungan masa pidana dilakukan, apa dasar pemberian remisi, bagaimana asesmen risiko dilakukan, apa rekomendasi petugas pemasyarakatan, serta mekanisme pengawasan yang berlaku selama masa pembebasan bersyarat.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah posisi korban. Dalam perkara kekerasan seksual, reintegrasi pelaku ke masyarakat tidak boleh dipahami hanya sebagai hubungan antara negara dan narapidana. Ada kepentingan korban yang juga harus diperhitungkan, termasuk aspek keamanan, pemulihan, dan pencegahan agar korban tidak kembali berada dalam situasi yang mengancam.

Namun, kehati-hatian tetap diperlukan. Adanya pertanyaan publik atau kritik terhadap proses pembebasan bersyarat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keputusan tersebut melanggar hukum. Kesimpulan mengenai pelanggaran baru dapat dibuat apabila terdapat bukti bahwa prosedur atau persyaratan yang diwajibkan memang tidak dipenuhi.

Justru karena itu, keterbukaan pemerintah menjadi penting. Penjelasan yang lengkap dapat membedakan antara keputusan yang memang sesuai prosedur dengan dugaan penyimpangan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus Bechi pada akhirnya menghadirkan persoalan yang lebih besar daripada satu nama dan satu keputusan pembebasan bersyarat. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang tujuan pemasyarakatan: apakah reintegrasi sosial dapat berjalan bersamaan dengan perlindungan korban, pengendalian risiko, dan kepentingan masyarakat.

Sistem pemasyarakatan membutuhkan kepercayaan publik. Kepercayaan itu tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa persyaratan administratif telah terpenuhi. Ia juga membutuhkan proses yang transparan, asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengawasan yang nyata setelah seseorang memperoleh pembebasan bersyarat.

Maka pertanyaan yang paling relevan bukan sekadar mengapa Mas Bechi dapat memperoleh pembebasan bersyarat, melainkan apakah seluruh proses menuju keputusan tersebut telah dilakukan secara objektif, transparan, dan dengan mempertimbangkan risiko kekerasan seksual secara memadai.

Jawaban atas pertanyaan itu penting bukan untuk menghapus hak narapidana, melainkan untuk memastikan bahwa hak tersebut berjalan dalam satu kerangka dengan kewajiban negara melindungi korban dan masyarakat. Di titik inilah kualitas sistem pemasyarakatan sesungguhnya diuji. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com