Beritabanten.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XXIV/2026 tidak semata-mata berbicara tentang boleh atau tidaknya pemerintah mengubah anggaran. Lebih jauh, putusan yang dibacakan pada 16 September 2026 itu menegaskan kembali satu prinsip penting dalam tata kelola keuangan negara: uang publik harus dikelola melalui kewenangan yang jelas, prosedur yang sah, pengawasan yang memadai, dan pertanggungjawaban kepada rakyat.

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Salah satu pemaknaan pentingnya adalah perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus dilakukan dengan persetujuan DPR. Dengan demikian, ruang fleksibilitas pemerintah dalam mengelola anggaran tetap ada, tetapi tidak dapat dipahami sebagai kewenangan tanpa batas.

Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, persoalannya bukan sekadar siapa yang memegang kewenangan mengatur uang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana kewenangan itu digunakan dan siapa yang dapat mengawasi ketika keputusan tersebut berdampak pada kepentingan publik.

APBN adalah instrumen kebijakan negara yang menentukan ke mana uang publik diarahkan. Ketika anggaran pendidikan berubah, dampaknya menyentuh sekolah dan peserta didik. Ketika anggaran kesehatan bergeser, dampaknya dapat dirasakan melalui pelayanan kesehatan. Ketika belanja perlindungan sosial berubah, konsekuensinya dapat sampai kepada rumah tangga yang bergantung pada intervensi negara.

Karena itu, tata kelola APBN tidak cukup hanya mengandalkan efisiensi administratif. Ia membutuhkan prinsip governance yang menempatkan uang negara sebagai amanah publik.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai dua pilar penting dalam pengelolaan keuangan negara. Transparansi memungkinkan masyarakat dan pemangku kepentingan mengetahui bagaimana dana publik digunakan, sedangkan akuntabilitas memastikan keputusan dan tindakan terkait keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kerangka tersebut, putusan MK dapat dibaca sebagai penguatan terhadap prinsip checks and balances. Pemerintah memiliki fungsi eksekutif dan membutuhkan ruang untuk menjalankan kebijakan fiskal. Namun DPR mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan yang secara konstitusional menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan APBN.

MK menegaskan bahwa perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi membutuhkan persetujuan DPR. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Di sinilah konsep checks and balances memperoleh makna praktis. Kekuasaan tidak hanya dibagi agar lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing, tetapi juga agar keputusan yang menggunakan sumber daya publik tidak terkonsentrasi tanpa mekanisme pengimbang.

Dalam teori tata kelola pemerintahan, pembatasan kewenangan bukan berarti pemerintah dibuat tidak mampu bekerja. Sebaliknya, pembatasan merupakan cara memastikan bahwa kewenangan digunakan dalam koridor hukum, transparan, dapat diawasi, dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pemerintah memang membutuhkan fleksibilitas fiskal. Krisis ekonomi, gejolak pasar, bencana, gangguan stabilitas keuangan, atau keadaan luar biasa lainnya dapat membutuhkan respons cepat. Tetapi fleksibilitas berbeda dengan keleluasaan tanpa batas.

Putusan MK justru memperlihatkan garis tersebut. Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, tetapi langkah kebijakan pemerintah terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan dimaknai dengan persetujuan DPR.

Artinya, keadaan mendesak tidak otomatis menghapus mekanisme pertanggungjawaban. Kecepatan pengambilan keputusan tetap harus berjalan bersama dengan legitimasi dan pengawasan.

Dalam perspektif principal-agent, persoalan ini juga menarik. Rakyat merupakan pemilik kepentingan utama atas sumber daya negara, sedangkan pemerintah dan lembaga negara menjalankan mandat untuk mengelolanya. Karena terdapat jarak antara pemilik mandat dan pengelola mandat, diperlukan mekanisme pengawasan agar penggunaan sumber daya publik tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan.

APBN dalam konteks ini bukan sekadar angka dalam tabel. APBN merupakan kontrak kebijakan antara negara dan masyarakat mengenai bagaimana penerimaan negara dikumpulkan dan bagaimana sumber daya tersebut dibelanjakan.

Maka, perubahan anggaran yang bersifat mendasar mempunyai konsekuensi politik dan sosial. Ketika prioritas belanja berubah, yang berubah bukan hanya angka, tetapi juga arah intervensi negara.

Karena itu, mekanisme persetujuan DPR dapat dilihat sebagai bagian dari kontrol institusional atas perubahan kebijakan fiskal. Bukan berarti setiap penyesuaian teknis harus diperlakukan sebagai persoalan politik besar. Namun ketika perubahan telah berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, MK menegaskan perlunya persetujuan DPR.

Perspektif tata kelola yang sama dapat digunakan untuk membaca persoalan Dana Desa. MK memaknai ketentuan mengenai insentif desa dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat sebagai insentif yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat tetapi dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan.

Pesannya jelas: tata kelola keuangan publik membutuhkan pembagian peran. Pemerintah pusat tidak berdiri sendiri, DPR tidak bekerja tanpa mekanisme konstitusional, dan pemerintah desa tidak semestinya diposisikan sekadar sebagai pelaksana administratif tanpa konteks pembangunan lokal.

Pada akhirnya, kualitas tata kelola uang negara dapat dilihat setidaknya dari beberapa hal: apakah kewenangannya jelas, apakah prosesnya transparan, apakah keputusan dapat diawasi, apakah penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah hasilnya benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat.

BPK juga menegaskan bahwa transparansi fiskal memberikan gambaran mengenai pendapatan negara, alokasi belanja, pembiayaan, serta berbagai kebijakan fiskal sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan masyarakat.

Dengan perspektif tersebut, putusan MK tidak berhenti pada hubungan antara Presiden dan DPR. Ada kepentingan yang lebih besar di belakangnya, yakni memastikan uang negara tidak kehilangan karakter publiknya.

Sebab uang yang dikelola pemerintah bukan uang pribadi penguasa. Ia berasal dari penerimaan negara dan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Di sinilah tata kelola menjadi penting. Semakin besar anggaran yang dikelola negara, semakin penting pula transparansi. Semakin besar kewenangan pemerintah, semakin kuat kebutuhan terhadap pengawasan. Dan semakin besar dampak perubahan anggaran, semakin penting mekanisme persetujuan dan pertanggungjawabannya.

Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dengan demikian dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: memperkuat tata kelola uang negara melalui pembatasan kewenangan, checks and balances, transparansi, serta akuntabilitas.

Ujung akhirnya bukan sekadar siapa yang boleh mengubah angka dalam APBN. Pertanyaan terpenting adalah apakah setiap perubahan dapat dijelaskan secara hukum, diawasi secara kelembagaan, diketahui publik, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan kepentingan masyarakat.

Sebab dalam negara demokratis, APBN bukan sekadar buku angka pemerintah. Ia adalah peta penggunaan uang rakyat.

Dan ketika peta itu hendak diubah secara mendasar, tata kelola yang sehat menuntut agar perubahan tersebut tidak berjalan sendirian.(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com