Beritabanten.com – Perkembangan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah memasuki babak baru ketika upaya praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penyitaan barang bukti oleh penyidik dan digelar pada pekan ketiga Agustus 2026.

Dalam konteks hukum acara pidana Indonesia, praperadilan merupakan instrumen yang diatur dalam KUHAP untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum, bukan untuk mengadili pokok perkara.

Namun demikian, momentum praperadilan sering kali memiliki implikasi strategis terhadap konstruksi pembuktian di persidangan utama. Dalam kasus ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah tersebut justru berpotensi menjadi bumerang bagi pihak tersangka.

Praperadilan dan Sengketa Aset

Secara kronologis, praperadilan diajukan setelah penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk uang dalam jumlah ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram.

Dalam permohonannya, pihak Febrie meminta agar penyitaan dinyatakan tidak sah dan aset tersebut dikembalikan.

Di titik inilah muncul persoalan teoritik, apakah permintaan pengembalian barang bukti dapat dimaknai sebagai pengakuan implisit atas kepemilikan.

Dalam perspektif teori hukum pembuktian, khususnya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), terdapat konsep pembuktian terbalik terbatas.

Teori ini menjelaskan bahwa terdakwa tidak sepenuhnya pasif, melainkan memiliki kewajiban menjelaskan asal-usul kekayaannya apabila terdapat ketidakwajaran antara profil ekonomi dan aset yang dimiliki.

Dengan demikian, fokus perkara tidak hanya pada perbuatan pidana, tetapi juga pada legitimasi sumber kekayaan.

Bisa Memperkuat Konstruksi Penyidik

Ketika pihak tersangka meminta pengembalian aset tertentu melalui praperadilan, secara konstruktif hal tersebut menunjukkan adanya legal interest atau kepentingan hukum langsung terhadap objek yang disengketakan.

Dalam logika hukum, seseorang hanya dapat menuntut pengembalian atas sesuatu yang memiliki keterkaitan hukum dengan dirinya.

Oleh karena itu, argumen Boyamin Saiman bahwa langkah tersebut memperkuat konstruksi penyidik memiliki dasar dalam teori pembuktian.

Namun demikian, dari sisi pembelaan, pengajuan praperadilan dapat diposisikan sebagai strategi untuk menguji prosedur, bukan substansi.

Artinya, pihak tersangka dapat berargumentasi bahwa gugatan tersebut tidak serta-merta merupakan pengakuan kepemilikan, melainkan upaya memastikan bahwa tindakan penyitaan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di sinilah terjadi tarik-menarik antara formalisme prosedural dan substansi pembuktian.

Aset Jadi Bagian Penting Perkara TPPU

Dalam teori asset recovery, yang menjadi pilar penting dalam pemberantasan korupsi modern, negara tidak hanya mengejar pemidanaan pelaku tetapi juga berupaya melacak dan merampas aset hasil kejahatan.

Oleh karena itu, penyitaan aset menjadi instrumen krusial. Setiap sengketa terkait aset, termasuk melalui praperadilan, akan berdampak langsung terhadap kekuatan pembuktian dalam perkara pokok.

Waktu pengajuan praperadilan juga menjadi faktor penting. Dalam praktik, praperadilan diajukan pada tahap penyidikan, sebelum perkara masuk ke persidangan pokok.

Artinya, seluruh argumentasi yang muncul dalam praperadilan dapat membentuk “jejak narasi” yang akan digunakan kembali oleh penyidik maupun jaksa dalam proses pembuktian selanjutnya.

Jika terdapat inkonsistensi antara bantahan awal dengan tindakan hukum berikutnya, hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk melemahkan kredibilitas pembelaan.

Strategi Hukum Jadi Pertaruhan

Dengan demikian, kasus ini memperlihatkan bahwa praperadilan bukan sekadar mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum, tetapi juga arena strategis yang dapat memperkuat atau justru melemahkan posisi hukum tersangka.

Dalam konteks Febrie Adriansyah, perdebatan tidak lagi berhenti pada sah atau tidaknya penyitaan, melainkan bergeser pada bagaimana tindakan tersebut ditafsirkan dalam konstruksi pembuktian TPPU.

Pada akhirnya, pengadilan akan menjadi penentu apakah penyitaan tersebut sah dan apakah aset yang disengketakan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan.

Namun satu hal yang jelas, dalam perkara korupsi modern, setiap langkah hukum bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal konsistensi narasi dan strategi pembuktian.

Kesalahan kecil dalam membangun argumentasi dapat berimplikasi besar terhadap keseluruhan perkara. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com