Beritabanten.com – Dua kecelakaan maut yang melibatkan anggota kepolisian terjadi dalam waktu berdekatan. Satu kecelakaan terjadi di Bone, Sulawesi Selatan, sedangkan kecelakaan lainnya terjadi di Kota Bandung.
Kecelakaan di Bone terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam kecelakaan tersebut seorang balita meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpangi keluarganya ditabrak sebuah mobil.
Mobil yang terlibat kecelakaan tersebut diduga dikemudikan Kapolsek Bengo, Bone, Ipda Muhammad Arsyad.
Keluarga korban menyebut sepeda motor yang mereka tumpangi sedang berhenti di lampu merah ketika ditabrak dari belakang oleh mobil tersebut.
Dari pihak pengemudi disampaikan bahwa kendaraan diduga mengalami rem blong sebelum kecelakaan terjadi.
Namun penyebab pasti kecelakaan tersebut masih menunggu hasil penyidikan. Polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan teknis terhadap kendaraan yang terlibat.
Enam hari kemudian, kecelakaan maut kembali terjadi di Kota Bandung. Kali ini anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, menjadi korban tabrakan di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam kasus tersebut, pengemudi mobil berinisial A mengaku tidak berhenti di lokasi setelah menabrak Aiptu Asep Suhara.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, A mengatakan dirinya sempat kembali ke Kedai Simpang Lima.
Setelah itu, A pulang ke tempat kos dengan diantar temannya menggunakan sepeda motor.
A juga mengaku mobil yang dipinjamnya telah dikembalikan kepada pemiliknya. Mobil tersebut disebut merupakan milik seorang anggota TNI.
Dua kasus kecelakaan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena sama-sama melibatkan anggota kepolisian.
Pada kasus di Bone, seorang polisi diduga menjadi pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan hingga menyebabkan seorang balita meninggal dunia.
Sementara dalam kasus di Bandung, anggota polisi justru menjadi korban tabrakan.
Kedua perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penanganan dilakukan untuk mengetahui penyebab kejadian serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan