Beritabanten.com – Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) kepada teman, keluarga, maupun pihak lain yang tidak terlibat dalam perjanjian utang kembali menjadi sorotan. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan etika penagihan, tetapi dapat bersinggungan dengan ketentuan hukum, terutama ketika dilakukan dengan tekanan, intimidasi, atau penyebaran informasi pribadi.
Pernyataan Yasonna H. Laoly pada 9 Juni 2026 yang diberitakan CNN Indonesia turut mempertegas persoalan tersebut. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menyatakan bahwa penagihan pinjaman kepada pihak ketiga, seperti teman dan keluarga debitur, merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena praktik penagihan semacam ini hingga kini masih dikeluhkan masyarakat.
Penagihan Pinjol Tidak Bisa Sembarangan
Dalam hubungan hukum utang-piutang, pihak yang terikat dalam perjanjian pada dasarnya adalah kreditur dan debitur. Teman, keluarga, atau rekan kerja debitur yang tidak menjadi pihak dalam perjanjian tidak serta-merta mempunyai kewajiban untuk membayar utang tersebut.
Karena itu, ketika pihak ketiga dihubungi oleh perusahaan pinjol untuk menekan debitur agar segera membayar, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai cara penagihan.
Terlebih apabila komunikasi tersebut dilakukan secara terus-menerus, disertai ancaman, mempermalukan debitur, atau mengungkapkan informasi mengenai utang kepada orang lain.
Tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang dihubungi, baik secara materiil maupun immateriil, termasuk tekanan psikologis dan kerusakan reputasi.
Persoalan Data Pribadi
Praktik penagihan melalui daftar kontak debitur juga menimbulkan persoalan serius dari perspektif perlindungan data pribadi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan kerangka hukum mengenai bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan diproses.
Persoalannya muncul ketika data kontak yang berada dalam perangkat pengguna kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan penagihan kepada orang-orang yang tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan penyelenggara pinjaman.
Data pribadi tidak semestinya digunakan sebagai alat tekanan. Penggunaan data harus memiliki dasar pemrosesan yang sah serta dilakukan sesuai tujuan pemrosesannya.
Dengan demikian, apabila data kontak digunakan untuk melakukan intimidasi atau mempermalukan debitur, persoalannya dapat berkembang dari sekadar mekanisme penagihan menjadi dugaan pelanggaran terhadap hak atas privasi dan perlindungan data pribadi.
Bisa Masuk Ranah Pidana
Persoalan menjadi semakin serius apabila penagihan disertai ancaman, pemaksaan, atau tindakan yang menyerang kehormatan seseorang.
Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana. Namun, penerapan pasal pidana tetap harus melihat fakta dan unsur perbuatan yang dilakukan dalam setiap kasus.
Artinya, tidak semua komunikasi penagihan otomatis merupakan tindak pidana. Akan tetapi, ketika komunikasi berubah menjadi ancaman, intimidasi, pemaksaan, atau penyebaran informasi yang merugikan nama baik seseorang, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menilai apakah telah terjadi pelanggaran pidana.
Negara Jangan Berhenti pada Pernyataan
Persoalan utama yang kini muncul bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya aturan.
Regulasi mengenai perjanjian, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan ketentuan pidana telah tersedia. Tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar diterapkan terhadap praktik penagihan yang merugikan masyarakat.
Dalam teori penegakan hukum, terdapat perbedaan antara law in the books dan law in action. Hukum tidak cukup hanya tertulis dalam peraturan. Hukum harus hadir melalui pengawasan, pemeriksaan, pemberian sanksi, dan perlindungan terhadap korban.
Jika masyarakat terus menemukan kasus pihak ketiga diteror atau dipermalukan karena utang seseorang, sementara pelanggaran tersebut tidak mendapatkan penanganan yang memadai, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus.
Pernyataan pejabat maupun anggota parlemen mengenai larangan penagihan kepada pihak ketiga tentu penting. Namun, pernyataan tersebut akan kehilangan makna apabila tidak diikuti tindakan konkret.
Masyarakat Perlu Berani Melapor
Masyarakat yang menjadi korban penagihan bermasalah sebaiknya tidak menganggap intimidasi sebagai sesuatu yang harus diterima karena adanya utang.
Debitur memang mempunyai kewajiban menyelesaikan pinjaman sesuai perjanjian. Namun kewajiban tersebut tidak secara otomatis memberikan hak kepada penagih untuk meneror, mengancam, atau mempermalukan debitur maupun orang-orang di sekitarnya.
Begitu pula pihak ketiga yang tidak mempunyai kewajiban membayar utang tidak seharusnya menjadi sasaran tekanan penagihan.
Karena itu, dokumentasi berupa tangkapan layar, rekaman komunikasi, nomor telepon, pesan, serta bukti lain yang relevan penting disimpan apabila terjadi dugaan penagihan yang melanggar ketentuan.
Pada akhirnya, persoalan pinjol bukan hanya tentang utang dan pembayaran. Ini juga menyangkut batas kewenangan penagih, perlindungan data pribadi, hak privasi, serta tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Penagihan kepada teman dan keluarga debitur bukan persoalan yang boleh dianggap biasa. Jika dilakukan dengan intimidasi atau penyalahgunaan data, tindakan tersebut dapat membawa konsekuensi hukum.
Kini yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa praktik tersebut salah, melainkan penegakan hukum yang nyata, konsisten, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan