Beritabanten.com – Demonstrasi selalu menjadi bagian penting dalam perjalanan demokrasi. Aksi penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kritik, aspirasi, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk menghormati hukum dan hak masyarakat lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pada Rabu (5/8/2026) menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat melalui demonstrasi. Menurutnya, yang menjadi perhatian negara adalah tindakan anarkistis, perusakan fasilitas umum, serta berbagai bentuk aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah membedakan secara jelas antara kebebasan berekspresi sebagai hak warga negara dengan tindakan melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan atas nama demokrasi.
Dalam negara demokrasi, demonstrasi bukanlah ancaman terhadap pemerintahan. Keberadaan aksi publik justru menjadi salah satu mekanisme masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, mengawasi kebijakan negara, dan memastikan suara warga tetap menjadi bagian dari proses politik.
Secara konstitusional, kebebasan menyampaikan pendapat memiliki dasar yang kuat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi.
Dengan demikian, demonstrasi bukanlah fasilitas yang diberikan pemerintah, melainkan hak dasar warga negara. Negara berkewajiban memastikan ruang demokrasi tetap terbuka agar masyarakat dapat menyampaikan kritik secara aman dan bertanggung jawab.
Namun, konstitusi juga menegaskan bahwa tidak ada hak yang bersifat mutlak. Pasal 28J UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menjaga keamanan, ketertiban umum, moralitas, dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, garis batas antara demonstrasi dan anarki menjadi sangat jelas. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, sedangkan kekerasan, perusakan fasilitas publik, dan tindakan yang merugikan orang lain merupakan pelanggaran hukum.
Dalam perspektif hukum tata negara modern, pembatasan terhadap hak warga negara harus dilakukan secara proporsional. Negara tidak boleh menggunakan alasan keamanan untuk membungkam kritik, tetapi juga tidak boleh membiarkan tindakan kekerasan berlindung di balik kebebasan berpendapat.
Prinsip tersebut dikenal sebagai proportionality test atau uji proporsionalitas, yaitu ukuran bahwa setiap pembatasan hak harus memiliki tujuan yang sah (legitimate aim), benar-benar diperlukan (necessity), dan dilakukan secara seimbang (proportionality).
Pandangan ini sejalan dengan teori Rule of Law yang dikemukakan A.V. Dicey bahwa hukum harus menjadi dasar tertinggi dalam kehidupan bernegara. Pemerintah maupun masyarakat memiliki kedudukan yang sama untuk tunduk pada aturan hukum.
Dalam konsep demokrasi konstitusional, kebebasan berpendapat menjadi salah satu fondasi utama. Demokrasi tidak hanya berbicara mengenai kekuasaan mayoritas, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.
Pemikiran Jürgen Habermas melalui teori Deliberative Democracy juga menempatkan demonstrasi sebagai bagian dari public sphere, yaitu ruang publik tempat masyarakat menyampaikan kritik, gagasan, dan aspirasi kepada pemerintah.
Ruang publik yang sehat memungkinkan kebijakan negara terus diuji melalui partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, demonstrasi bukan sekadar aksi di jalan, melainkan bagian dari proses demokrasi yang menjaga agar kekuasaan tetap mendapatkan kontrol publik.
Namun, ruang demokrasi juga membutuhkan tanggung jawab. Ketika sebuah aksi berubah menjadi pembakaran, penjarahan, penyerangan, atau intimidasi, maka tindakan tersebut telah keluar dari koridor kebebasan berpendapat dan masuk dalam ranah pelanggaran hukum.
Tantangan negara demokrasi adalah menjaga keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban. Pemerintah harus mampu melindungi hak warga negara tanpa bersikap represif, sementara masyarakat harus menggunakan hak konstitusionalnya dengan tetap menghormati hukum.
Pada akhirnya, pesan Budi Gunawan menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan dua hal yang berjalan bersamaan: kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan tanggung jawab untuk menaati aturan. Demonstrasi adalah hak yang dijamin konstitusi, sedangkan anarki adalah tindakan yang dibatasi hukum.
Selama prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dijalankan secara konsisten, demonstrasi dapat menjadi kekuatan positif bagi demokrasi dan bukan ancaman bagi ketertiban negara. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan