Beritabanten.com – Krisis lingkungan yang terjadi saat ini bukan hanya menjadi persoalan bagi masyarakat masa kini, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral terhadap generasi yang akan datang. Perspektif tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam Seminar Nasional Hukum Islam di Era Global yang digelar Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (5/8/2026).

Seminar tersebut menghadirkan Guru Besar sekaligus Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie, sebagai pembicara utama. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pimpinan perguruan tinggi, guru besar, akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa.

Dalam paparannya bertajuk Peran Hukum Islam dalam Menghadapi Krisis Global: Reaktualisasi Maqāṣid al-Syarī’ah dan Fikih Modern dalam Merespons Transformasi Dunia, Prof Tholabi menekankan pentingnya konsep keadilan antargenerasi (al-‘adālah bayna al-ajyāl) dalam menjawab tantangan hukum Islam kontemporer.

Menurutnya, krisis iklim memiliki karakter yang berbeda dibandingkan persoalan hukum lainnya karena tindakan yang dilakukan oleh satu generasi dapat menimbulkan dampak panjang bagi generasi berikutnya.

“Kalau sumber daya alam kita habiskan hari ini, siapa yang membayar? Anak cucu kita,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab ekologis manusia memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam, salah satunya melalui QS Al-Rum ayat 41 yang menggambarkan kerusakan di darat dan laut sebagai akibat dari perbuatan manusia.

Menurut Prof Tholabi, lingkungan tidak dapat dipisahkan dari tujuan utama maqāṣid al-syarī‘ah, karena keberlangsungan alam menjadi dasar bagi tercapainya perlindungan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia.

Ia mencontohkan bahwa gelombang panas yang mematikan berkaitan dengan perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), kerusakan lahan pertanian akibat kekeringan berkaitan dengan perlindungan harta (hifzh al-māl), sedangkan perpindahan penduduk akibat wilayah yang tidak lagi layak dihuni berkaitan dengan perlindungan keluarga (hifzh al-nasl).

Karena itu, ia menilai konsep kemaslahatan dalam hukum Islam tidak boleh dipahami secara sempit dan hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi harus mempertimbangkan dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dalam jangka panjang.

Kebijakan ekonomi yang memberikan manfaat saat ini, tetapi meninggalkan kerusakan hutan, pencemaran air, serta beban pemulihan bagi generasi berikutnya, menurutnya, perlu dikaji ulang dari perspektif kemaslahatan yang lebih luas.

Sebagai pendekatan praktis, Prof Tholabi memperkenalkan konsep Maqāṣid Impact Assessment, yaitu metode penilaian dampak kebijakan berdasarkan tujuan-tujuan syariah.

Kerangka tersebut menekankan pentingnya melihat konsekuensi sebuah kebijakan dalam jangka panjang, bahkan hingga 50 sampai 100 tahun mendatang, dengan mempertimbangkan prinsip fiqh al-ma’ālāt atau fikih yang memperhatikan akibat dari setiap keputusan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa manusia dalam perspektif Islam memiliki posisi sebagai khalifah di bumi yang bertugas menjaga keseimbangan alam, bukan sebagai pemilik mutlak yang bebas melakukan eksploitasi tanpa batas.

Pandangan tersebut menempatkan isu lingkungan sebagai bagian penting dalam pengembangan hukum Islam modern, karena keberlanjutan kehidupan manusia sangat bergantung pada kemampuan menjaga keseimbangan antara pembangunan, pemanfaatan sumber daya, dan tanggung jawab ekologis.

Seminar Nasional Hukum Islam di Era Global tersebut menjadi pengingat bahwa kajian hukum Islam perlu terus berkembang mengikuti tantangan zaman, termasuk menghadapi persoalan perubahan iklim, krisis lingkungan, dan keadilan bagi generasi yang belum lahir. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com