Beritabanten.com – Keputusan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, untuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menarik perhatian publik. Langkah tersebut mencuat setelah sebelumnya Hotman Paris dikabarkan tidak lagi menjadi bagian dari tim kuasa hukum Febrie.
Nama Febri Diansyah selama ini dikenal publik melalui kiprahnya dalam isu pemberantasan korupsi. Sebelum bergabung dengan KPK, ia aktif di Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga yang dikenal melakukan pengawasan terhadap praktik korupsi dan mendorong penguatan tata kelola pemerintahan. Di KPK, Febri juga menjadi salah satu figur yang berperan dalam menyampaikan informasi lembaga kepada masyarakat.
Latar belakang tersebut membuat keputusan Febri mendampingi Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi bahan perbincangan. Sebagian publik melihat adanya perubahan posisi, dari sosok yang sebelumnya dikenal sebagai pengawas isu antikorupsi menjadi pembela hukum seorang mantan pejabat tinggi aparat penegak hukum.
Namun, dalam prinsip hukum, peran tersebut bukanlah sebuah pertentangan. Profesi advokat memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan hukum kepada setiap orang yang membutuhkan, tanpa memandang jabatan, latar belakang, maupun perkara yang sedang dihadapi. Pendampingan hukum juga tidak dapat diartikan sebagai pembenaran terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada seorang tersangka.
Meski demikian, rekam jejak seseorang tetap memengaruhi cara publik membaca sebuah keputusan. Figur yang selama ini lekat dengan gerakan antikorupsi tentu membawa ekspektasi tertentu ketika mengambil peran dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat strategis penegakan hukum.
Kehadiran Febri Diansyah juga membawa perubahan dalam pola komunikasi hukum tim Febrie Adriansyah. Berbeda dengan gaya Hotman Paris yang dikenal ekspresif dan sering menyampaikan pandangan secara terbuka kepada publik, Febri lebih dikenal dengan pendekatan berbasis kajian hukum, argumentasi, dan analisis perkara.
Pada akhirnya, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana proses hukum berlangsung. Tim kuasa hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi, sementara aparat penegak hukum berkewajiban membuktikan setiap dugaan secara objektif berdasarkan aturan yang berlaku.
Kasus ini memperlihatkan dinamika menarik dalam negara hukum, bahwa seseorang dapat menjalankan peran yang berbeda dalam perjalanan profesionalnya. Namun, setiap perubahan peran tetap akan dinilai publik berdasarkan konsistensi prinsip, integritas, dan cara menjalankan tanggung jawab tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan