Beritabanten.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah “Londo Ireng”.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (24/7/2026), Isnur menilai pernyataan tersebut bukan sekadar candaan, melainkan bentuk pelabelan terhadap kelompok kritis yang dapat memicu intimidasi terhadap masyarakat sipil.

“Pelabelan tersebut mengkhianati mandat UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat serta menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan,” kata Isnur.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara dan tidak dapat disamakan dengan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa.

“Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” tegasnya.

Isnur juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki dampak politik karena disampaikan dalam kapasitas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Ia menilai pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan intimidasi, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok kritis.

“Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai ‘Londo Ireng’, aparat, pejabat, maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi, atau bahkan mengkriminalisasi mereka,” ujarnya.

YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pendanaan wartawan, pengamat, dan LSM. Menurut Isnur, logika tersebut justru membalik hubungan antara negara dan warga negara.

“Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanyalah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat. Rakyatlah yang membiayai penyelenggaraan negara melalui pajak dan berbagai pungutan lainnya,” katanya.

Isnur menegaskan, apabila pemerintah memiliki bukti adanya organisasi yang bekerja secara melawan hukum atau untuk kepentingan negara asing, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka dan berdasarkan alat bukti, bukan melalui tuduhan di ruang publik.

Dalam pernyataannya, YLBHI juga mengajak pers, akademisi, mahasiswa, pembela hak asasi manusia, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga ruang demokrasi.

“Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” kata Isnur. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com