Beritabanten.com – Istilah “londo ireng” yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026), memicu perdebatan di ruang publik. Ucapan tersebut diarahkan kepada pihak-pihak yang dinilai terus membangun narasi pesimistis tentang Indonesia, termasuk wartawan, akademisi, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pernyataan itu segera melampaui fungsi retorika politik. Diucapkan dalam forum resmi yang dihadiri para elite nasional, istilah tersebut dipandang sebagai pesan politik yang dapat memengaruhi cara publik memaknai kritik terhadap pemerintah.

Secara historis, istilah “londo ireng” memiliki konotasi yang tidak ringan. Pada masa kolonial, sebutan itu dilekatkan kepada orang-orang pribumi yang dianggap berpihak kepada kepentingan penjajah. Ketika istilah serupa digunakan dalam konteks politik modern, maknanya dapat bergeser menjadi pelabelan terhadap kelompok yang dianggap tidak sejalan dengan narasi pemerintah.

Di sinilah letak persoalannya. Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Pers, kalangan akademisi, peneliti, maupun organisasi masyarakat sipil menjalankan fungsi kontrol agar kebijakan publik tetap berada dalam koridor kepentingan masyarakat.

Melabeli kritik dengan istilah yang identik dengan pengkhianatan berpotensi menggeser substansi perdebatan. Fokus tidak lagi tertuju pada isi kritik atau data yang disampaikan, melainkan pada identitas dan motif pihak yang mengemukakannya.

Dalam praktik demokrasi, perbedaan pandangan tidak identik dengan sikap anti-negara. Dukungan terhadap pemerintah maupun kritik terhadap kebijakan sama-sama merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara selama disampaikan sesuai hukum dan berbasis argumentasi.

Sejarah politik, baik di Indonesia maupun di berbagai negara demokrasi, menunjukkan bahwa banyak perubahan kebijakan lahir melalui kritik publik. Evaluasi terhadap program pemerintah, masukan dari akademisi, laporan investigatif media, hingga advokasi masyarakat sipil kerap menjadi pemicu perbaikan tata kelola pemerintahan.

Karena itu, muncul kekhawatiran bahwa penggunaan istilah yang bernada stigmatis dapat menimbulkan chilling effect, yakni kondisi ketika individu atau kelompok menjadi enggan menyampaikan pandangan kritis karena khawatir memperoleh cap negatif. Jika situasi seperti itu berkembang, ruang dialog publik berpotensi menyempit meskipun tidak ada pembatasan secara formal.

Di sisi lain, pemerintah tentu memiliki hak untuk meluruskan informasi yang dianggap keliru atau menolak kritik yang tidak didukung fakta. Namun dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan idealnya dijawab melalui data, argumentasi, keterbukaan informasi, dan dialog yang sehat, bukan dengan pelabelan terhadap pihak yang menyampaikan kritik.

Perdebatan mengenai istilah “londo ireng” pada akhirnya menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak, termasuk pemerintah, untuk menerima kritik sebagai bagian dari proses memperbaiki kebijakan publik. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang bagi perbedaan pendapat, karena dari ruang itulah lahir akuntabilitas dan kepercayaan publik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com